JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memberantas penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. Bahkan, dalam rangka membasmi praktik merugikan tersebut, OJK siap menempuh jalur hukum.
"OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santos, dalam pembukaan Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit, Kamis (11/11/2021).
Meskipun saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang mengatur keberadaan financial technology (fintech) lending, oknum pinjol ilegal masih bisa dijerat dengan UU lainnya, yakni terkait dengan perlindungan konsumen atau informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca juga: AFSI: Hanya Ada 17 Fintech Syariah yang Beroperasi di Indonesia
Selain menindak tegas pinjol ilegal, guna meminimalisir kerugian, OJK juga mendorong peningkatan literasi keuangan nasional. Pemahaman produk dan layanan keuangan yang baik, dinilai dapat menekan potensi masyarakat alami kerugian dari tindak-tindak kejahatan di sektor keuangan.
Dalam rangka meningkatkan angka literasi tersebut, OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya menggelar Bulan Fintech Nasional, yakni suatu rangkaian program edukasi produk dan layanan keuangan yang diluncurkan oleh penyelenggara fintech.
"Penyelenggaraan rangkaian kegiatan Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 dapat kita jadikan momentum dan wadah yang tepat untuk memberikan pemahaman dan awareness yang lebih baik kepada masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan digital," tutur Wimboh.
"Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital secara aman dan nyaman," tambahnya.
Selain itu, Wimboh kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu legalitas penyelenggara fintech lending ketika ingin melakukan pinjaman secara online.
Selain melalui situs resmi OJK, legalitas fintech lending kini bisa diketahui melalui situs cekfintech.id. Melalui situs tersebut, masyarakat dapat mengetahui legalitas aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat, terdaftar, atau berizin dari Bank Indonesia (BI), OJK, atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Pastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK," ucap Wimboh.
Baca juga: Strategi OJK Berantas Pinjol Ilegal, Perkuat Regulasi hingga Gandeng Google
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.