Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Pinjol Ilegal, OJK Siap Ambil Langkah Hukum

Kompas.com - 11/11/2021, 13:32 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memberantas penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. Bahkan, dalam rangka membasmi praktik merugikan tersebut, OJK siap menempuh jalur hukum.

"OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santos, dalam pembukaan Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit, Kamis (11/11/2021).

Meskipun saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang mengatur keberadaan financial technology (fintech) lending, oknum pinjol ilegal masih bisa dijerat dengan UU lainnya, yakni terkait dengan perlindungan konsumen atau informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca juga: AFSI: Hanya Ada 17 Fintech Syariah yang Beroperasi di Indonesia

Selain menindak tegas pinjol ilegal, guna meminimalisir kerugian, OJK juga mendorong peningkatan literasi keuangan nasional. Pemahaman produk dan layanan keuangan yang baik, dinilai dapat menekan potensi masyarakat alami kerugian dari tindak-tindak kejahatan di sektor keuangan.

Dalam rangka meningkatkan angka literasi tersebut, OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya menggelar Bulan Fintech Nasional, yakni suatu rangkaian program edukasi produk dan layanan keuangan yang diluncurkan oleh penyelenggara fintech.

"Penyelenggaraan rangkaian kegiatan Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 dapat kita jadikan momentum dan wadah yang tepat untuk memberikan pemahaman dan awareness yang lebih baik kepada masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan digital," tutur Wimboh.

"Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital secara aman dan nyaman," tambahnya.

Selain itu, Wimboh kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu legalitas penyelenggara fintech lending ketika ingin melakukan pinjaman secara online.

Selain melalui situs resmi OJK, legalitas fintech lending kini bisa diketahui melalui situs cekfintech.id. Melalui situs tersebut, masyarakat dapat mengetahui legalitas aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat, terdaftar, atau berizin dari Bank Indonesia (BI), OJK, atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Pastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK," ucap Wimboh.

Baca juga: Strategi OJK Berantas Pinjol Ilegal, Perkuat Regulasi hingga Gandeng Google

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com