Untuk lebih mengenal saham syariah, kriteria saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut:
- Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
- Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
- perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
- perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
- Jasa keuangan ribawi, antara lain:
- bank berbasis bunga;
- perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
- Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
- barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
- barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
- barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
- Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen
Untuk mengetahui, saham apa saja yang termasuk dalam daftar saham syariah, Anda bisa melihatnya dari indeks saham syariah yang terdapat di bursa.
Saat ini, terdapat beberapa indeks saham syariah, beberapa di antaranya yakni Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), dan IDX-MES BUMN 17.
JII adalah indeks saham syairah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada 3 Juli 2000.
Baca juga: IHSG Diprediksi Menguat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
Berikut adalah daftar saham syariah terbaru yang terdapat pada JII per 6 Agustus 2021 hingga November 2021:
- Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES)
- Adaro Energy Tbk (ADRO)
- AKR Corporindo Tbk (AKRA)
- Aneka Tambang Tbk (ANTM)
- Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)
- Barito Pacific Tbk (BRPT)
- Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)
- Erajaya Swasembada Tbk (ERAA)
- XL Axiata Tbk (EXCL)
- Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
- Vale Indonesia Tbk (INCO) Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
- Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP)
- Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)
- Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
- Kalbe Farma Tbk (KLBF)
- Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA)
- Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA)
- Media Nusantara Citra Tbk (MNCN)
- Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
- Bukit Asam Tbk (PTBA)
- PP (Persero) Tbk (PTPP)
- Pakuwon Jati Tbk (PWON)
- Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)
- Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM)
- Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
- Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA)
- United Tractors Tbk (UNTR)
- Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
- Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
Baca juga: Apa Itu Suspensi Saham? Berikut Pengertian dan Faktor Penyebabnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.