Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja yang Termasuk Dalam Saham Syariah?

Kompas.com - 11/11/2021, 15:25 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Untuk lebih mengenal saham syariah, kriteria saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut:

  1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
    • Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
    • Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
      • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
      • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
    • Jasa keuangan ribawi, antara lain:
      • bank berbasis bunga;
      • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
    • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
    • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
      • barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
      • barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
      • barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
    • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
  2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
    • Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen
    • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen

Daftar Saham Syariah

Untuk mengetahui, saham apa saja yang termasuk dalam daftar saham syariah, Anda bisa melihatnya dari indeks saham syariah yang terdapat di bursa.

Saat ini, terdapat beberapa indeks saham syariah, beberapa di antaranya yakni Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), dan IDX-MES BUMN 17.

JII adalah indeks saham syairah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada 3 Juli 2000.

Baca juga: IHSG Diprediksi Menguat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

 

Berikut adalah daftar saham syariah terbaru yang terdapat pada JII per 6 Agustus 2021 hingga November 2021:

  1. Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES)
  2. Adaro Energy Tbk (ADRO)
  3. AKR Corporindo Tbk (AKRA)
  4. Aneka Tambang Tbk (ANTM)
  5. Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)
  6. Barito Pacific Tbk (BRPT)
  7. Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)
  8. Erajaya Swasembada Tbk (ERAA)
  9. XL Axiata Tbk (EXCL)
  10. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
  11. Vale Indonesia Tbk (INCO) Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
  12. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP)
  13. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)
  14. Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
  15. Kalbe Farma Tbk (KLBF)
  16. Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA)
  17. Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA)
  18. Media Nusantara Citra Tbk (MNCN)
  19. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
  20. Bukit Asam Tbk (PTBA)
  21. PP (Persero) Tbk (PTPP)
  22. Pakuwon Jati Tbk (PWON)
  23. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)
  24. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM)
  25. Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
  26. Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA)
  27. United Tractors Tbk (UNTR)
  28. Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
  29. Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)

Baca juga: Apa Itu Suspensi Saham? Berikut Pengertian dan Faktor Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com