Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kripto: Pengertian, Jenis, Cara Kerja, dan Aturannya di RI

Kompas.com - Diperbarui 15/05/2022, 21:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Cryptocurrency atau uang kripto adalah mata uang yang tengah populer dalam beberapa tahun terakhir. Di dunia, ada banyak jenis uang kripto yang beredar.

Dari namanya, cryptocurrency berasal dari dua kata yakni cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang artinya mata uang. Dengan kata lain, uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia. 

Sederhananya, uang kripto adalah mata uang yang memiliki andi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini. 

Uang kripto adalah

Dikutip dari Investopedia, sistem perlindungan cyptocurrency atau uang kripto adalah menggunakan kriptografi sebagai jaminan.

Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia

Kriptografi sendiri merupaka metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode.

Konsep kriptografi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Perang Dunia II. Kala itu, Jerman memakai kriptografi guna mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak sekutu. 

Penggunaan kriptografi tersebut membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi. Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.

Pencatatan dari cryptocurrency atau mata uang kripto adalah biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.

Baca juga: Apa Itu Mudharabah: Definisi, Prinsip, Jenis, dan Contohnya

Cara kerja cryptocurrency

Dikutip dari Forbes, ada tiga kata kunci yang melekat pada cara kerja mata uang kripto, yakni digital, terenkripsi, dan desentralisasi.

Artinya tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut.

Sehingga, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.

Ilustrasi konsol PS4 yang disusun di rak untuk kegiatan penambangan mata uang kripto. Cara mendapatkan cryptocurrency atau uang kripto adalah dengan menambang.https://ssu.gov.ua/ Ilustrasi konsol PS4 yang disusun di rak untuk kegiatan penambangan mata uang kripto. Cara mendapatkan cryptocurrency atau uang kripto adalah dengan menambang.

Bitcoin merupakan mata uang kripto pertama. Prinsip mata uang kripto sendiri secara prinsip telah dijelaskan oleh Satoshi Nakamoto dalam sebuah tulisan yang berjudul 'Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer' yang bisa diakses di laman bitcoin.org.

Baca juga: Apa Saja Infrastruktur Peninggalan Penjajahan Jepang di Indonesia?

Di dalam tulisan tersebut Nakamoto mendeksirpsikan proyek aset uang kripto itu sebagai sistem pembayaran elektronik yang berlandaskan bukti kriptografi, bukan sekadar kepercayaan. Bukti kriptografi tersebut ada dalam bentuk transaksi yang diverifikasi dan dicatat dalam program yang disebut dengan blockchain.

Jenis uang kripto

Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan perdagangan aset cryptocurrency atau uang kripto, perlu diketahui, setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto yang saat ini diperdagangkan.

Namun demikian, untuk di Indonesia sendiri, ada 229 aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Berikut jenis-jenis mata uang kripto terpopuler atau memiliki kapitalisasi pasar terbesar dalam dollar AS, yakni:

  • Bitcoin
  • Ethereum
  • Binance coin
  • Cardano
  • Degocoin
  • Litecoin

Masing-masing aset kripto tersebut memiliki karakterisitik yang khas. 

Baca juga: Apa Itu Internship atau Magang dan Aturannya di Indonesia


Bitcoin kripto adalah mata uang kripto dengan kapitalisasi atau valuasi pasar terbesar di dunia. Saat ini, total valuasi pasar bitcoin mencapai 671,78 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9.673,63 triliun (kurs Rp 14.400).

Di urutan kedua dari sisi pasar uang kripto adalah ethereum. Sebenarnya, ethereum merupakan sebuah perangkat lunak atau software yang berbasis jaringan blockchain yang bisa diakses bebas atau open source. 

Aplikasi berbasis jaringan blockchain tersebut memiliki aset kripto yang disebut dengan ether.

Dilansir dari CNN, perangkat lunak ethereum diciptakan untuk memperluas penggunaan blockchain di luar bitcoin dan bisa digunakan untuk aplikasi yang lebih luas. 

Berbeda dengan cryptocurrency bitcoin yang jumlahnya terbatas, suplai ethereum kripto adalah tak dibatasi. Saat ini, ethereum diperdagangkan di kisaran 2.200 dollar AS per keping.

Mata uang kripto Dogecoin. Mata uang kripto Dogecoin cryptocurrency. Contoh uang kripto adalah dogecoin.Shutterstock Mata uang kripto Dogecoin. Mata uang kripto Dogecoin cryptocurrency. Contoh uang kripto adalah dogecoin.

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Regulasi uang kripto di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, mata uang kripto atau cryptocurrency mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Hal serupa pun terjadi di pasar internasional. 

Di Tanah Air, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset cryptocurrency atau uang kripto adalah mencapai 6,5 juta orang. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 4 juta orang.

Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. 

Uang kripto diharamkan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Fatwa hukum uang kripto adalah disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Baca juga: Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal

Sebagai konsekuensinya, menurut MUI, uang kripto adalah juga tidak sah diperdagangkan. 

Mata uang kripto adalah dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari Tribunnews.

MUI punya alasan sendiri dalam mengharamkan uang kripto. Salah satunya karena mata uang kripto adalah bersifar gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti. 

Baca juga: Apa Itu Gharim dalam Golongan yang Berhak Menerima Zakat?

"Karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," terang Asrorun.

Ia bilang, mata uang kripto adalah sebagai komoditas atau aset yang tidak memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.  

Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun.

Cryptocurrency di Indonesia di atur Kemendag, tepatnya regulator uang kripto adalah Bappebti.sky news Cryptocurrency di Indonesia di atur Kemendag, tepatnya regulator uang kripto adalah Bappebti.

Baca juga: Mengenal Gobog, Uang yang Berlaku di Era Majapahit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com