Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT Rp 1 Juta Cair Bulan Depan, Cek Namamu di Sini

Kompas.com - 14/11/2021, 17:46 WIB

KOMPAS.com - Bantuan sosial (bansos) melalui skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta (BLT subsidi gaji 2021) rencananya akan mulai dicairkan bertahap pada Bulan November 2021. 

Adapun bantuan langsung tunai lewat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan dari pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.

BLT subsidi gaji 2021 untuk pekerja tahun ini akan diberikan melalui rekening yang sudah didaftarkan dengan nilai Rp 500 ribu selama 2 bulan, yang mana akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Bantuan yang disalurkan kepada penerima BLT subsidi gaji 2021 tersebut tidak dikenakan potongan apa pun. Cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bakal diperluas.

Program BSU telah diberikan kepada 6.991.873 pekerja atau buruh dengan alokasi dana sebesar Rp 6,9 triliun.

Baca juga: 6,6 Juta Pekerja Telah Kantongi Subsidi Gaji, Simak Cara Ketahui Status Penerima

Mareka yang terdaftar memenuhi syarat, bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT subsidi gaji 2021 atau tidak secara online. 

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar BLT BPJS ketenagakerjaan berdasarkan kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai berikut: 

  • Penerima merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Terdaftar sebagai peserta aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021 
  • Mempunyai gaji (upah) paling banyak sejumlah Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja atau buruh bekerja di wilayah UMP atau UMK lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dengan pembulatan ratus rib uke atas, sesuai dengan uoah terakhir yang dilaporkan Pmeberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan 
  • Pekerja atau buruh penerima upah 
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021. 
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Porperti & Real Estate dan perdagangan & Jasa (kecuali Jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klarifikasi data sectoral di BPJS ketenagakerjaan.

Baca juga: Perluasan Penerima Subsidi Gaji Tunggu Restu Menko Airlangga

Cara cek penerima BLT subsidi gaji 2021

Berikut cara mudah cek daftar penerima BLT subsidi gaji 2021 melalui online:

1. Cek BLT subsidi gaji 2021 via website Kemnaker

  • Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.
  • Daftar akun apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
  • Log in ke dalam akun yang didaftarkan.
  • Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
  • Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

Pengecekan lainnya dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU.

Selain itu, dapat juga mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan WhatsApp di nomor 081380070175, ataupun call center Layanan Masyarakat 175.

Baca juga: Siap-siap, Bantuan Subsidi Gaji Bakal Diperluas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com