Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Berlaku di 41 Daerah Jawa-Bali, Kafe dan Warteg Wajib Ikut Aturan Ini

Kompas.com - 16/11/2021, 12:35 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperpanjang dua pekan ke depan hingga 29 November 2021.

Pada periode perpanjangan tersebut, PPKM Level 3 masih diterapkan di 41 daerah. Pemerintah telah menerbitkan ketentuan terkait perpanjangan PPKM, termasuk untuk kabupaten/kota dengan status Level 3.

Aturan tersebut tertuang melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, 41 Daerah di Jawa-Bali Masih Berstatus Level 3

Untuk daerah yang diberlakukan aturan PPKM Level 3, kafe dan restoran wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam aturan tersebut.

Pasalnya, terdapat ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada aturan terbaru Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021.

Disebutkan dalam aturan itu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun maksimal pengunjung makan di tempat adalah 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Lebih lanjut, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
  • dengan kapasitas maksimal 50 persen;
  • satu meja maksimal 2 orang;
  • waktu makan maksimal 60 menit;
  • wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Luhut Sebut Dampak Ekonomi PPKM Tak Separah PSBB, Ini Buktinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com