JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai prinsip kehati-hatian sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Prinsip kehati-hatian itu dilakukan pemerintah dalam upaya memenuhi program JHT di tengah peningkatan jumlah perusahaan yang merugi dan jumlah PHK yang meningkat.
"Besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya," kata Ida dalam siaran persnya, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Tak Hanya Pegawai Tetap, Pekerja Kontrak Juga Bisa Beli Rumah Lewat MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk itu kemenaker siap melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang meliputi evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi program Jamsosnaker.
Selain itu, Kemenaker juga mengambil langkah-langkah agar pekerja penerima upah (PU) maupun pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk Non ASN, pekerja penyelenggara Pemilu terdaftar sebagai peserta aktif program Jamsosnaker.
Kepada pemerintah daerah, kata Ida, diminta untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka memperkuat kepatuhan pelaksanaan program Jamsosnaker.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.