JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai prinsip kehati-hatian sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Prinsip kehati-hatian itu dilakukan pemerintah dalam upaya memenuhi program JHT di tengah peningkatan jumlah perusahaan yang merugi dan jumlah PHK yang meningkat.
"Besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya," kata Ida dalam siaran persnya, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Tak Hanya Pegawai Tetap, Pekerja Kontrak Juga Bisa Beli Rumah Lewat MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk itu kemenaker siap melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang meliputi evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi program Jamsosnaker.
Selain itu, Kemenaker juga mengambil langkah-langkah agar pekerja penerima upah (PU) maupun pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk Non ASN, pekerja penyelenggara Pemilu terdaftar sebagai peserta aktif program Jamsosnaker.
Kepada pemerintah daerah, kata Ida, diminta untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka memperkuat kepatuhan pelaksanaan program Jamsosnaker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.