Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Rincian Biaya Jual Beli Saham yang Perlu Kamu Tahu

Kompas.com - 21/11/2021, 15:38 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika Anda memutuskan untuk melakukan investasi saham, Anda juga harus mempertimbangkan biaya-biaya yang mengikuti.

Biaya investasi saham tersebut meliputi setiap transaksi jual beli saham.

Bila Anda adalah investor pemula, Anda harus mempertimbangkan biaya investasi saham ini sebagai salah satu perhitungan jumlah investasi dan proyeksi imbal hasil yang Anda dapatkan kelak.

Saham sendiri adalah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal.
Dengan memiliki saham, artinya Anda juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang Anda miliki.

Dividen ini merupakan salah satu bentuk imbal hasil yang Anda dapatkan dari investasi saham selain kenaikan harga saham seiring dengan berjalannya waktu investasi.

Baca juga: Ajaib Borong 554,4 Juta Saham Bank Bumi Artha

Dengan investasi saham, maka individu maupun badan bisa mengklaim kepemilikan pada sebuah perusahaan terbuka.

Pemegang saham berapa pun jumlah lembar yang ia miliki ebrhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk memiliki saham tersebut, maka Anda harus membelinya di pasar modal.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fee jual beli saham atau biaya investasi saham, Anda bisa menyimak artikel berikut.

Biaya Investasi Saham

Untuk diketahui, biaya investasi saham yang meliputi setiap kegiatan jual beli saham terdiri atas komisi broker, biaya transaksi bursa (levy), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Penjelasan mengenai biaya jual beli saham tersebut adalah sebagai berikut:

Komisi Broker (Brokerage Fee)

Komisi broker adalah biaya yang dibebankan oleh perusahaan sekuritas kepada investor. Komisi broker inilah yang menjadi pendapatan dari perusahaan sekuritas.

Besaran komisi broker ini berbeda-beda tergantung pada perusahaan sekuritas yang dipercaya oleh investor untuk menjadi perantara kegiatan jual beli saham.

Broker adalah pedagang perantara yang menyediakan jasa riset, rencana investasi, dan analisis pasar kepada investor.

Biaya komisi broker biasanya sekitar 0,15 persen hingga 0,35 persen dari setiap transaksi jual beli saham. Namun demikian, nominalnya biasanya lebih besar ketika transaksi jual.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Broker, Tugas, dan Jenisnya

Biaya Transaksi Bursa (Levy)

Saat Anda melakukan investasi atau melakukan kegiatan jual beli saham di bursa, Anda memanfaatkan jasa dan fasilitas transaksi yang disediakan oleh pihak bursa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com