Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Mafia Pelabuhan, Siapa Sih Mereka?

Kompas.com - 22/11/2021, 05:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PELABUHAN menjadi sorotan beberapa pejabat tinggi pemerintahan beberapa waktu lalu. Mulai dari menteri koordinator hingga jaksa agung. Tidak ketinggalan ketua KPK sebagai pihak di luar pemerintahan. Masalah mafia pelabuhan menjadi fokus perhatian mereka.

Inilah kali kedua “para dewa” negeri ini buka suara seputar isu kepelabuhanan. Sebelumnya, belum terlalu lama, Presiden Joko Widodo sendiri yang menyorotinya saat dia berdialog dengan para sopir kontainer yang mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) di dalam dan seputaran pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Beliau ketika itu langsung menelepon Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menyampaikan keluhan para sopir itu. Kendati berbeda strata di pemerintahan, yang satu anak buah dan mitra, yang lainnya bos besar, namun pesan yang disampaikan jelas: bahwa pelabuhan menjadi sarang kegiatan kelam. Ada permafiaan dan pungli di sana.

Melihat interval waktu antara pertemuan Presiden Jokowi dengan para sopir kontainer dan pernyataan Menkomarves Luhut B Pandjaitan serta Ketua KPK Firli Bahuri soal mafia pelabuhan, sepertinya ada upaya serius menghabisi masalah ini.

Atau, bisa juga, masalah ini sebenarnya tidak bisa diselesaikan. Dan, pernyataan bahwa ada pungli dan mafia di pelabuhan yang diselatankan oleh para pejabat itu tak lebih dari ungkapan keputusasaan mereka dalam mengatasinya.

Entahlah. Namun, satu yang jelas, pelabuhan-pelabuhan kita memang ada masalah. Bukan hanya satu-dua tetapi banyak dan bersifat multidimensional. Upaya untuk menyikatnya pun sudah berlangsung sejak dulu. Dari masa Presiden Soeharto hingga kini. Tetapi problemnya tetap tak terpecahkan.

Baca juga: JICT Tindak Tegas Oknum Pelaku Pungli di Pelabuhan

Presiden RI kedua itu dicatat sejarah pernah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi. Konon katanya, saat itu untuk mengurus impor-ekspor pengusaha harus melewati sekitar 42 meja di instansi Bea dan Cukai.

Melalui aturan dimaksud urusan kepabeanan dipercepat dengan menyerahkannya kepada perusahaan Suisse Generale Surveillance atau SGS. Pegawai BC-nya dirumahkan dengan tetap digaji.

Pada 2016, ketika mengunjungi pelabuhan Tanjung Priok Presiden Jokowi pernah mengkritik tingginya dwelling time (DT) di pelabuhan yang masih berkisar antara 3,2 hingga 3,7 hari. Sejurus kemudian, merespons hal itu dibentuklah satuan tugas DT di lembaga kepolisian oleh pimpinan Polri.

Sejak dibentuk, satgas berhasil menggulung aktor-aktor pungli di berbagai pelabuhan di Tanah Air beserta uang haramnya yang bernilai milyaran rupiah. Mereka pun dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sepertinya di dalam tingginya dwelling time terdapat aktivitas pungli yang tinggi. Sayang, putusan hakim tidak sepenuhnya memuaskan; malah ada yang divonis bebas.

Siapa mafia pelabuhan?

Pertanyaanya sekarang, siapa mafia pelabuhan yang dituding oleh para pejabat? Menjawabnya jelas sesuatu yang sulit. Namanya saja mafia. Karenanya saya hanya akan menyoroti bagaimana mafia itu muncul di pelabuhan. Selebihnya biarlah pembaca yang menyimpulkan siapa mereka itu.

Mafia pelabuhan berakar pada praktik bagi-bagi kekuasaan (power sharing). Pelabuhan adalah ladang bisnis yang sangat mengiurkan dengan jumlah perputaran uang yang luar biasa besarnya.

“Harta” sebagus itu sayang dilewatkan begitu saja; ia perlu dibagi rata di antara sesama pemain. Bahkan, preman pun, mulai dari yang berdasi rapi hingga yang hanya bersendal jepit dan berbaju seadanya, dapat jatah atau bisa mengambil jatah dari bisnis kepelabuhanan nasional.

Dari power sharing kemudian menjadi profit sharing. Ini seperti dua sisi mata uang koin. Sulit menentukan sejak bila keduanya muncul.

Baca juga: Bongkar Mafia Pelabuhan, DPR Didorong Bentuk Pansus Dwell Time

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com