Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Fasilitas Kantor yang Akan Kena Pajak

Kompas.com - 23/11/2021, 15:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal menarik pajak atas penghasilan natura atau kenikmatan yang diterima karyawan tertentu dari tempatnya bekerja. Semula, penghasilan natura tidak dikenakan pajak karena tidak dianggap sebagai penghasilan karyawan.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyatakan, beberapa fasilitas yang bakal dikenakan pajak atas natura adalah mobil dinas hingga apartemen.

"Untuk pegawai tertentu nanti kita akan berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya, misal dalam bentuk mobil dinas dan apartemen dan sebagainya, itu nanti akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya," kata Yon dalam sosialisasi UU HPP, Selasa (23/11/2021).

Yon menjelaskan, tidak semua pegawai dan semua fasilitas kantor akan dijadikan objek pajak. Dengan kata lain, fasilitas kantor yang diterima karyawan biasa seperti laptop dan ponsel tidak akan dianggap sebagai objek pajak

Baca juga: Pengemplang Pajak Bisa Ikut Program Pengungkapan Sukarela, asal...

Beberapa objek pajak lainnya yang dikecualikan dari pengenaan pajak ini adalah penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

"Timbul pertanyaan apakah untuk alat-alat kantor dan sebagainya akan dijadikan natura? Tentu tidak. Peralatan kantor seperti laptop, HP, itu bukan objek penghasilan bagi penerima," jelas Yon.

Ditjen Pajak akan mengatur secara rinci siapa dan apa saja yang dikenakan pajak atas penghasilan natura. Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui aturan turunan dari UU Harmonisasi Sistem Perpajakan (HPP).

"Ini kita akan atur nanti aturan turunannya. Karena kalau kita lihat sekarang, prinsip yang berlaku secara umum adalah yang sifatnya diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan itu bukan merupakan objek penghasilan bagi si karyawan penerima," pungkas Yon.

Baca juga: Tersangka Kasus Pidana Pajak Ini Rugikan Negara hingga Rp 10,2 Miliar

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pengenaan pajak atas penghasilan natura hanya berlaku untuk jabatan tinggi di perusahaan, termasuk Direktur Utama (CEO).

Kendati demikian, penghasilan natura kena pajak ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, Ditjen Pajak akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah, bukan harga rumah secara keseluruhan.

"Kalau CEO, fringe benefitnya banyak banget yang jumlahnya sangat besar. Tapi kalau pekerja dapet fasilitas laptop, masa iya dipajakin. Kan enggak begitu," ucap Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP pekan lalu.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tarik Pajak atas Fasilitas Direksi dan CEO Perusahaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com