JAKARTA, KOMPAS.com - Tes seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) digelar pada 15 November dan diikuti 275.470 peserta.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, jumlah yang lolos ke tahap SKB ini belum termasuk peserta CPNS yang berada di luar negeri.
Nantinya tes SKB di luar negeri dijadwalkan berbeda dengan di Indonesia. "Untuk di luar negeri belum dan tidak berbarengan tesnya (skala nasional)," ujarnya, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: SKB CPNS Kemenkumham 2021: Tahapan, Jadwal, Lokasi, dan Materi Ujian
Namun, ada yang harus diketahui oleh para peserta mengenai hal-hal yang bisa menggugurkan atau tidak lolos mengikuti SKB CPNS, yakni:
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur; dan
c. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKB tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
"Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS," isi dari surat pengumuman dari BKN tentang jadwal pelaksanaan SKB menggunakan CAT CPNS BKN.
Tes SKB CPNS di BKN sendiri akan dimulai 27 November hingga Desember mendatang di berbagai titik lokasi ujian masing-masing daerah yang dijadwalkan berbeda-beda.
Sebelum mengikuti ujian tersebut, peserta diingatkan kembali persyaratan yang mesti dibawa serta dipatuhi agar bisa lolos mengikuti SKB, meliputi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.