Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Negara dari Pengelolaan BMN Tembus Rp 801 Miliar

Kompas.com - 26/11/2021, 17:49 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan barang milik negara (BMN) sejak awal tahun hingga Oktober 2021 Rp 801,6 miliar.

Jumlah tersebut meningkat 20,93 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp 662,6 triliun pada Oktober 2020.

Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan angka PNBP dari pengelolaan aset negara.

Baca juga: Minta Aset Negara Diasuransikan, Sri Mulyani: Ada Mafia Tanah...

"Ini yang sering dibilang Ibu Sri Mulyani, mana itu keringatnya dari aset? Kita kejar," ujar dia, dalam diskusi virtual, Jumat (26/11/2021).

Jika dilihat rebih rinci, PNBP paling besar disumbangkan oleh pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan dengan nilai sebesar Rp 237,8 miliar, diikuti pendapatan dari pemindahtanganan BMN lainnya dengan nilai Rp 139,4 miliar, dan pendapatan dari penjulaan peralatan dan mesin dengan nilai Rp 136,5 miliar di posisi ketiga.

Kemenkeu menargetkan angka PNBP dari pengelolaan BMN terus bertambah, bahkan mencapai Rp 1 triliun pada tahun 2022.

"Tahun depan diperkirakan ingin lewat Rp 1 triliun dari pengelolaan BMN," kata Encep.

Target itu dipatok seiring dengan terus bertambahnya nilai aset negara, dengan nilai aset milik negara telah mencapai Rp 11.000 triliun pada 2020, meningkat dibanding 2019 dengan nilai sebesar Rp 10.467 triliun.

Kenaikan itu terjadi pada seluruh jenis aset negara, yakni aset tetap, investasi jangka panjang, aset lancar, aset lainnya, dan piutang jangka panjang.

Baca juga: Kementerian PUPR Terima Aset BMN Senilai Rp 1,12 Triliun, Ini Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com