JAKARTA, KOMPAS.com - Upah minimum 2022 secara nasional hanya naik 1,09 persen. Hal itu tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang hingga 10 persen.
Entah, pekerja harus senang atau sedih menyambut keputusan ini. Yang pasti kenaikan upah minimum tahun depan mulai dari Rp 30.000-an.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta sebagai ibu kota contohnya, naik sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.452.724 per bulan.
Sementara saat yang bersamaan, terjadi lonjakan harga kebutuhan pokok di musim hujan, serta menjelang Natal dan Tahun Baru. Harga minyak goreng, telur ayam, dan cabai sudah naik lebih dari persentase upah minimum.
Kondisi ini membuat buruh atau pekerja semakin menjerit. Jika tidak pintar-pintar mengatur keuangan, bisa utang sana-sini untuk menutup beban pengeluaran yang membengkak.
Baca juga: 4 Tips Mengelola Cashflow Setelah Gajian
Dikutip dari Cermati.com, berikut ini cara menyiasati biaya hidup yang tinggi meski gaji hanya naik tipis:
1. Memperbarui rencana anggaran
Mengingat harga kebutuhan tidak sama seperti sebelumnya, langkah awal yang bisa dilakukan adalah memperbarui rencana anggaran. Buat daftar pengeluaran baru, dengan harga teranyar.
Belanja sembako menghitung kenaikan harga telur ayam, minyak goreng, cabai, dan barang sembako lain. Kalau ada yang pengeluaran yang bisa dikurangi atau dipangkas dari daftar belanja sebelumnya, segera lakukan agar tidak besar pasak daripada tiang.
Contohnya, belanja sembako pada rencana anggaran bulanan awal sebesar Rp 300.000, menjadi Rp 350.000 dengan adanya kenaikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.