Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Revisi UU Cipta Kerja, Bagaimana Dampaknya terhadap Pasar Modal?

Kompas.com - 29/11/2021, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - Pada 25 Nov 2021 yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja yg dikenal Omnibus Law cacat formil karena mengabaikan prosedur ideal penyusunan UU.

Selanjutnya pemerintah dan DPR diperintahkan untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu 2 tahun. Bagaimana dampaknya terhadap pasar modal ?

Sejak pembahasan hingga disahkan pada tahun 2020 yang lalu, Omnibus law adalah salah satu sentimen positif yang dianggap sebagai penggerak pasar modal.

Sebab, aturan ini melakukan revisi terhadap berbagai aturan yang dianggap menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Baca juga: Hippi Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi Iklim Investasi, Ini Sebabnya

UU yang direvisi juga cukup banyak, mulai dari tenaga kerja yang masih pro dan kontra, kemudahan berusaha, UMKM, perpajakan dan sebagainya.

Pajak Dividen dan SWF

Untuk pasar modal, yang manfaatnya dirasakan secara langsung adalah pajak dividen yg tadinya final 10 persen menjadi 0 persen dgn syarat direinvestasikan. Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan bisa lebih royal membagikan dividen dan investor juga memiliki kecenderungan untuk mereinvestasikan dividen tersebut.

Reinvestasi dividen dapat dilakukan pada pasar modal seperti saham, obligasi dan reksa dana, produk jasa keuangan perbankan seperti tabungan deposito, ataupun sektor riil seperti membeli emas batangan, reinvestasi pada perusahaan dan berbagai aktivitas lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan sehingga diharapkan semakin menggerakkan perekonomian dan pasar modal itu sendiri.

Manfaat lain berkaitan dengan pasar modal adalah pembentukan Lembaga Pengelola Investasi atau dikenal Sovereign Wealth Fund (SWF). Lembaga ini sudah terbentuk dan telah berpartisipasi dalam IPO dan divestasi BUMN.

Adanya SWF Indonesia menambah keyakinan dari SWF dan Lembaga pengelola investasi jangka panjang di negara lain untuk ikut berpartisipasi dalam mega IPO bernilai triliunan serta membantu BUMN konstruksi dalam meringankan beban hutangnya.

Entah kebetulan atau tidak, sehari setelah berita tersebut keluar, IHSG mengalami penurunan yang cukup dalam hingga 2,06 persen. Angka ini terbilang cukup dalam karena di atas 2 persen meskipun juga bukan suatu fenomena yang luar biasa untuk pasar modal.

Jika perubahan di atas 5 persen, baru bisa dikatakan luar biasa. Meski demikian, memang sudah cukup lama tidak terjadi penurunan hingga 2 persen di bursa sehingga banyak dimanfaatkan oleh investor untuk masuk ke reksa dana saham.

RUdiyanto/ Yahoo Finance IHSG pasca putusan MK Omnibus law

Sumber : Yahoo Finance, 25 Nov 2021

Apakah penurunan ini karena putusan MK? Rasanya masih terlalu cepat utk menyimpulkan demikian. Sebab pada hari yang sama, tidak hanya saham Indonesia tapi penurunan juga terjadi pada saham regional dan Amerika Serikat.

Penurunan ini lebih ke spekulasi tapering yang dilakukan lebih cepat, data makro China yang kurang baik, dan yang paling baru ini kekhawatiran akan kasus COVID-19 varian Omicron yang dikatakan lebih berbahaya dari varian Delta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com