Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Komentar Buruh soal Jokowi yang Sebut UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Kompas.com - 29/11/2021, 19:49 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja masih berlaku meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan inkonstitusional bersyarat.

MK meminta DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun. Namun, pemerintah menyatakan, seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, yang sekaligus berbicara dengan kapasitas sebagai Presiden Partai Buruh, mengatakan, pernyataan pemerintah dinilai menyesatkan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Proses Perizinan Investasi Tetap Berjalan

"KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah yang tidak taat kepada aturan ketatanegaraan, dalam hal ini keputusan Mahkamah Konstitusi," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).

"Karena kata-kata dari pemerintah, baik Bapak Presiden dan para menteri, yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku karena pasal-pasalnya tidak diubah, itu membingungkan, bisa disebut bahkan menyesatkan," lanjut Said.

Ia menjelaskan, putusan MK adalah terkait uji formil, artinya prosedurnya yang diperiksa, bukan pasal per pasal atau uji materil.

Di sisi lain, karena UU Cipta Kerja sudah cacat formil, maka Said menilai, beleid itu sudah kehilangan objek sehingga tak perlu lagi diperiksa pasal demi pasal.

Said memastikan, para serikat buruh akan terus menyuarakan 'perlawanan' atau perjuangan terkait UU Cipta Kerja agar pemerintah mematuhi keputusan MK.

Baca juga: Apindo Ungkap Investor Asing Khawatir Pasca-putusan MK soal UU Cipta Kerja

 

Salah satunya, terkait amar putusan MK nomor 7, yang menyatakan menangguhkan segala kebijakan atau peraturan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan pemerintah.

Secara rinci yakni, UU Cipta Kerja berlaku secara limitasi dengan syarat, pertama untuk pelaksanaannya yang berlakaitan dengan hal-hal startegis dan berdampak luas, ditangguhkan terlebih dahulu. Kedua, penyelenggara negara tidak dibenarkan membentuk peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang baru.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com