Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Buruh Menjerit di Tengah Covid

Kompas.com - 01/12/2021, 11:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PANDEMI belum juga berhenti. Tekanan ekonomi masih tinggi. Kini para buruh harus menghadapi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai tak manusiawi.

Ribuan buruh di berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi. Mereka emosi karena pemerintah dinilai mengabaikan kondisi mereka di tengah pandemi dan tekanan ekonomi yang masih tinggi.

Kenaikan UMP tahun 2022 yang hanya sekitar 1 persen dinilai melukai dan mencederai rasa keadilan dan mengabaikan nasib buruh yang tengah kesulitan dan kesusahan karena pandemi yang tak kunjung pergi.

Tak hanya menggelar unjuk rasa, para buruh juga mengancam akan melakukan mogok kerja. Ini dilakukan guna menekan pemerintah dan pengusaha agar merevisi kenaikan UMP 2022 yang dinilai tak manusiawi.

Pasalnya, kenaikan UMP yang hanya sekitar 1 persen dianggap tak layak dan jauh dari cukup. Para buruh menuntut kenaikan UMP tahun depan seharusnya di kisaran 7 hingga 10 persen.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan, bahwa kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen.

Kemnaker berdalih, angka ini merupakan hasil simulasi formulasi penghitungan kenaikan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terendah sepanjang sejarah

Kenaikan UMP tahun 2022 yang hanya sebesar 1,09 persen ini dianggap sangat tidak layak dan terlampau rendah.

Saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk karena dihantam pandemi. Buruh menjadi salah satu kelompok  rentan dalam kondisi ini. Upah minimum seharusnya menjadi jaring pengaman sosial agar mereka tidak terpuruk lebih dalam lagi.

Kenaikan UMP ini dianggap terendah sepanjang sejarah. Sebagai contoh, kenaikan UMP DKI Jakarta dari tahun 1999 hingga 2021 rata-rata antara belasan hingga puluhan persen. Bahkan di tahun 2000 kenaikannya mencapai hampir 50 persen.

Kenaikan UMP terendah di DKI hanya terjadi pada tahun 2010 yakni sekitar 4 persen. Bahkan tahun 2021 saat pandemi masih menjadi-jadi, kenaikan UMP di DKI Jakarta masih di angka 3,27 persen.

Korban UU Ciptaker

UU Cipta Kerja dituding menjadi biang kerok terkait kenaikan UMP yang dianggap sangat tidak layak ini. Karena formulasi penghitungan UMP tahun 2022 ini sudah menggunakan PP No 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Hasilnya, secara rata-rata nasional, kenaikan UMP sama sekali tidak signifikan. Ini terjadi karena penghitungan UMP saat ini tak lagi memasukkan unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti sebelumnya. 

Unsur KHL dalam penghitungan UMP di PP 78/2015 tentang Pengupahan sudah tidak digunakan lagi. Karena, PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja hanya fokus mempertimbangkan variabel di luar kebutuhan pekerja seperti kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan seperti tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Standar KHL dihapus dari perhitungan UMP dan seluruh komponen penghitungan menggunakan indikator makro pertumbuhan ekonomi dan konsumsi masyarakat. PP Nomor 36 Tahun 2021 ini juga tidak lagi memberi ruang perundingan secara bipartit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com