Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Begini Cara Buka Toko di Tokopedia

Kompas.com - 05/12/2021, 15:04 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Cara buka toko di Tokopedia cukup mudah, bila Anda tak memiliki laptop, Anda tinggal menggunakan handphone.

Dengan melakukan bisnis secara online, Anda tak perlu toko fisik, sehingga modal yang dibutuhkan untuk usaha pun lebih sedikit.

Anda hanya perlu modal untuk membeli persediaan barang yang akan dijual bila Anda menjalankan bisnis sebagai seorang reseller.

Atau, bila Anda memproduksi barang sendiri, modal yang dibutuhkan hanya untuk produksi saja.

Baca juga: Induk GoTo Ganti Nama Jadi PT GoTo Gojek Tokopedia, Kenapa?

Bagi Anda yang berminat untuk mengetahui cara buka toko di Tokopedia simak langkah berikut seperti dikutip dari laman resmi Tokopedia:

Buka Akun Tokopedia

Untuk menjalankan cara buka toko di Tokopedia, Anda harus terlebih dahulu melakukan buka akun Tokopedia. Akun yang akan dibuka adalah akun pembeli, berikut adalah cara buka akun Tokopedia seperti dikutip dari laman resmi Tokopedia:

  1. Download aplikasi Tokopedia di Google PlayStore atau AppStore, klik ‘Gabung Sekarang’ lalu klik ‘Daftar’ untuk membuat akun pembeli.
  2. Masukkan nomor ponsel atau email yang ingin kamu gunakan. Klik ‘Daftar’.
  3. Pil. Kamu akan dikirimkan kode verifikasi atau OTP (One Time Password). Masukan kode verifikasi tersebut untuk mengaktifkan akun pembelimu. Ingat ya, kode OTP sifatnya rahasia. Jangan berikan kode ini ke siapapun termasuk yang mengaku sebagai pihak Tokopedia.
  4. Tuliskan nama lengkap sesuai KTP agar nantinya memudahkan untuk melakukan penarikan saldo atau dana ke rekening pribadi. Klik ‘Lanjut’.
  5. Selamat! Akun pembeli Anda sudah jadi.

Langkah Buka Toko di Tokopedia

Bila Anda sudah memiliki akun pembeli Tokopedia, Anda bisa melanjutkan langkah buka toko di Tokopedia. Cara buka toko di Tokopedia adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Tokopedia, klik 'Akun'
  2. Lalu klik 'Akun Toko'
  3. Anda akan diarahkan ke halaman buka toko. Klik 'Buka Toko Gratis'.
  4. Tulis nama toko Anda. Nama toko tidak bisa diubah ya. Pastikan Anda sudah menyiapkan nama toko yang sesuai. Setelah isi nama toko, isi domain toko. Domain toko ini nantinya akan berfungsi sebagai link toko Anda di Tokopedia. Contoh, nama toko 'Tokopedia Merchandise' dan nama domain 'tokopedia.com/merchandise'.
  5. Masukkan alamat toko yang benar dan lengkap. Alamat ini akan digunakan oleh kurir untuk mengambil barang dari toko Anda. Lengkapi nama jalan, nomor bangunan, nomor RT dan RW, kecamatan, hingga kode pos. Klik ‘Simpan’.
  6. Selamat, toko Anda telah jadi.

Baca juga: Minat Jualan Online? Simak Perbedaan Biaya Admin Shopee dan Tokopedia

Anda perlu segera menambah produk agar toko Anda bisa mendapat pesanan. Bila dalam 90 hari tidak menambah produk, toko Anda akan dihapus secara permanen. Anda harus membuat toko dari awal lagi bila ingin membuka toko baru.

Cara Upload Produk di Tokopedia

Setelah Anda membuka toko, langkah berikutnya agar Anda bisa mendapat pesanan adalah dengan mengunggah produk di Tokopedia.

Cara upload produk di Tokopedia bisa dilakukan melalui desktok, atau bisa melalui aplikasi Tokopedia Seller lewat handphone Android dan iOS.

Untuk cara upload produk di Tokopedia lewat website Tokopedia adalah sebagai berikut:

  1. Buka halaman Tokopedia Seller kemudian klik ‘Tambah Produk’
  2. Masukkan foto produk hingga maksimal 5 foto dan masukkan 1 video jika ada
  3. Masukkan Informasi Produk berupa Nama Produk, Kategori dan Etalase Produk
  4. Masukkan deskripsi produk sesuai saran dari Tokopedia serta kondisi produk
  5. Masukkan Varian Produk jika ada dan harga produk
  6. Masukkan Status dan Stok Produk sesuai dengan jumlah produk sebenarnya
  7. Langkah terakhir, masukkan berat dan ukuran produk setelah dikemas. Aktifkan asuransi agar paket aman. Kamu juga bisa memilih pengiriman custom atau standar. Terakhir, aktifkan PreOrder jika perlu, lalu klik ‘Simpan’

Baca juga: Digugat Rp 2,08 Triliun karena Nama GoTo, Ini Respons Gojek dan Tokopedia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com