Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Daftar Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

Kompas.com - 05/12/2021, 14:36 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar pedagang fisik aset kripto di Indonesia penting untuk diketahui bagi masyarakat yang berminat investasi kripto.

Belum lama ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan Tanda Daftar PT Bursa Cripto Prima sebagai calon pedagang fisik aset kripto.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatalan Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Atas Nama PT Bursa Cripto Prima pada 3 Desember 2021.

Baca juga: Harga Bitcoin Anjlok 16 Persen Sehari, Aset Kripto Lain Berguguran

Ini membuat daftar pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti mengalami perubahan. Hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai apakah PT Bursa Cripto Prima terdaftar di Bappebti.

Dengan adanya Surat Keputusan ini, maka Bappebti membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 005/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Kepada PT Bursa Cripto Prima.

“Pembatalan Tanda Daftar ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha atas nama PT Bursa Cripto Prima,” tulis surat tersebut, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Pembatalan Tanda Daftar PT Bursa Cripto Prima tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah.

Baca juga: Pahami Kelemahan Robot Trading dan Apa Itu Robot Trading Ilegal

Sejalan dengan itu, Bappebti juga melakukan pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Plutonext Digital Aset sejak Jumat, 3 Desember 2021, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 2 tahun 2021.

Pembekuan tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil pengawasan Bappebti, PT Plutonext Digital Aset tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada Bappebti sejak mendapatkan Tanda Daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Whats New
PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Work Smart
Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Whats New
Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Whats New
Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Whats New
Nasihat Obama, Bill Gates, dan Elon Musk untuk Anak Muda Penganut 'Hustle Culture'

Nasihat Obama, Bill Gates, dan Elon Musk untuk Anak Muda Penganut "Hustle Culture"

Whats New
Sambangi China, PLN Belajar Pengembangan Midstream Gas ke Wison Offshore & Marine

Sambangi China, PLN Belajar Pengembangan Midstream Gas ke Wison Offshore & Marine

Whats New
3 Cara Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 Cara Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Whats New
Lokananta Sempat Terbengkalai, Kini Disulap jadi Sentra Musisi dan UMKM

Lokananta Sempat Terbengkalai, Kini Disulap jadi Sentra Musisi dan UMKM

Whats New
China Dihantui Krisis Pangan Akibat Cuaca Ekstrem

China Dihantui Krisis Pangan Akibat Cuaca Ekstrem

Whats New
Selama Sepekan Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 Per Gram

Selama Sepekan Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 Per Gram

Whats New
Profil Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar

Profil Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar

Whats New
Kompak Turun per 1 Juni, Simak Harga BBM Terbaru di Pertamina, Shell, Vivo, dan BPR AKR

Kompak Turun per 1 Juni, Simak Harga BBM Terbaru di Pertamina, Shell, Vivo, dan BPR AKR

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+