"Digitalisasi memainkan peran penting dalam jaminan sosial di antaranya untuk memenuhi kebutuhan peserta ketika melakukan klaim, pembayaran iuran maupun saat membutuhkan informasi terbaru terkait jaminan sosial. Selain itu teknologi juga mampu meningkatkan kualitas dan manajemen data," ungkap Anggoro.
Tahun ini, jumlah peserta BP Jamsostek yang mengajukan klaim dengan alasan terkena PHK hampir serupa seperti tahun kemarin. Adapun dari sisi nominal jumlah klaim JHT per September 2021 ialah Rp 26,13 triliun, di bawah nominal klaim per Desember 2020 sebesar Rp 32,56 triliun.
Dominasi saldo yang diklaim itu adalah di bawah Rp 10 juta atau mencapai 70 persen. Sementara 40 persen di antaranya saldo di bawah Rp 5 juta. Inovasi layanan secara digital yang dilakukan oleh BP Jamsostek memang mempermudah dan mempercepat proses pencairan klaim JHT.
Dia menyebutkan, saat ini proses pengajuan klaim di BP Jamsostek berlangsung selama 5 hingga 10 hari. Sehingga, dengan digitalisasi layanan, proses pengajuan klaim akan lebih cepat, yakni dalam sehari saja.
Pengembangan layanan digital yang dilakukan oleh BP Jamsostek berangkat dari kebiasaan masyarakat yang sudah terbiasa mengakses layanan perbankan melalui aplikasi mobile. Digitalisasi diharapkan bisa mendongkrak jumlah kepesertaan.
Apalagi, saat ini segmen pekerja banyak diisi oleh tenaga muda. Dia mengatakan, segmen muda atau segmen milenial yang jumlahnya sekitar 60 juta pada 2035 nanti akan berusia 40-45 tahun.
Sehingga, digitalisasi layanan BP Jamsostek, bisa menjadi cara yang relevan untuk menjangkau segmen pekerja tersebut. Pihaknya juga saat ini tengah menyosialisasikan transformasi layanan digital berbasis aplikasi dari BPJSTKU menjadi Jamsostek Mobile (JMO).
“Teknologi juga memainkan peran penting dalam meningkatkan perlindungan sosial," ujar mantan Wakil Direktur Utama Bank BNI ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.