Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Pertamina dan AKR Belum Setor Pajak Bahan Bakar Hampir Rp 2 Triliun

Kompas.com - 08/12/2021, 11:22 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12/2021).

BPK pun merekomendasikan Direksi Pertamina dan AKR Corporindo agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan kebijakan dana atau mekanisme penyetoran PBBKB.

Baca juga: Soal Pajak Karbon, Anak Buah Sri Mulyani Sebut AS Malu dengan Indonesia...

Selain itu melalui pemeriksaan subsidi juga telah dilakukan penghematan keuangan negara sebesar Rp 1,85 triliun dengan melakukan koreksi subsidi yang harus dibayar oleh pemerintah.

Tak hanya itu, BPK menyebut PT PLN (Persero) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan agar Direksi PT PLN lebih cermat menghitung nilai pengajuan subsidi listrik dan meningkatkan monitoring dan evaluasi dalam rangka efisiensi biaya. Baik BPP maupun non-BPP.

Kemudian, BPK juga mengatakan, pelaksanaan proyek dan rantai suplai dilaksanakan pada SKK Migas pada KKKS BP Berau dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Antara lain pemerintah belum menerima tambahan bagian negara atas kelebihan pembebanan cost recovery total sebesar Rp 994,51 miliar.

Baca juga: Hingga Akhir Oktober 2021, Restitusi Pajak Capai Rp 176 Triliun

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada KKKS BP Berau agar melakukan koreksi kurang biaya operasi wilayah kerja berau, muturi dan wiriagar serta memperhitungkan tambahan dari bagian negara yang harus disetor.

Terakhir, hasil pemeriksaan kinerja pada semester ini yang dilakukan BPK antara lain pada pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pelayanan registrasi uji tipe kendaraan bermotor TA 2019 sampai dengan semester I TA 2020 yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Ditjen Hubdat belum dapat memastikan semua kendaraan bermotor telah melakukan registrasi uji tipe. Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya permasalahan antara lain Ditjen Hubdar yang belum memperoleh data produksi dan penjualan kendaraan yang dilaporkan Agen Pemegang Merk (APM) sebagai dasar penghitungan PNBP surat registrasin uji tipe (SRUT).

Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes sampai Rp 50 Juta

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: BPK: Pertamina dan AKR Corporindo belum setor pajak bahan bakar Rp 2 triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com