Untuk jam kerja per minggu, responden menjawab bisa menghabiskan rata-rata 100 jam kerja per minggunya, an segelintir bekerja antara 75-80 jam per minggu.
Padahal normalnya jam kerja penuh waktu adalah 40 jam per minggu. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yaitu tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja.
Normalisasi hustle culture ini sangat menarik di dunia kerja karena nyatanya semakin banyak jam kerja tidak sama dengan produktivitas yang tinggi.
Baca juga: Pasar Monopoli: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh di Indonesia
Sebuah studi oleh Pencavel tahun 2014 menemukan hubungan antara jam kerja dan produktivitas adalah nonlinier.
Artinya, jika jam kerja di bawah ambang batas 48 jam maka hasilnya sebanding dengan jam kerja tersebut. Tapi jika jam kerja di atas ambang batas maka hasilnya naik pada tingkat yang menurun seiring bertambahnya jam.