Ada dua hal utama terkait pajak penghasilan yang harus dilakukan oleh investor sebagai wajib pajak. Yang pertama adalah bila wajib pajak sebagai investor mendapatkan keuntungan dari hasil penjulan kripto.
Dalam UU Pajak Penghasilan, keuntungan dari transaksi perdagangan mata uang kripto tidak termasuk dari definisi yang dikecualikan sebagai objek pajak, sehingga bila terdapat keuntungan dari investasi kripto dianggap sebagai penghasilan kena pajak.
Dengan sistem perpajakan self assessment yang dianut Indonesia, wajib pajak harus menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak dan keuntungan dari transaksi kripto.
Penghasilan dari penjualan mata uang kripto itu dilaporkan pada kolom penghasilan lain-lain di SPT Tahunan.
Baca juga: Simak Daftar Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti
Yang kedua adalah bila wajib pajak sebagai investor memiliki cryptocurrency, baik sebagai sisa dari yang dijual maupun hasil pembelian yang belum dijual, maka wajib pajak harus mencantumkannya dalam kolom harta seperti perlakuan untuk aset lain.
Karena sifatnya sebagai aset untuk investasi, maka kripto wajib dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan ) sebagai harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Harta berupa uang kripto ini di dalam SPT Tahunan pajak masuk dalam kelompok investasi dengan kategori: investasi lainnya.
Memang pada saat ini cryptocurrency belum dapat diawasi secara langsung oleh pemerintah karena sistemnya yang bersifat peer to peer di mana otentifikasi dilakukan oleh para user dalam sistem block chain. Selain itu cryptocurrency dapat ditransaksikan secara anonym atau user mendaftar dengan identitas berbeda serta tidak terdapat peran bank sentral atau lembaga pengawas lainnya seperti halnya produk jasa keuangan.
Namun demikian apabila wajib pajak memiliki mata uang kripto namun tidak dilaporkan dalam SPT lalu di kemudian hari Ditjen Pajak menemukannya maka wajib pajak akan dianggap tidak patuh dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Identifikasi atas kepemilikan kripto dapat saja diperoleh dengan adanya pertukaran data yang dilakukan Ditjen Pajak dengan pihak ketiga maupun berdasarkan hasil investigasi/digital forensic yang dilakukan oleh petugas pajak.
Baca juga: Bagaimana Aspek Pajak atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?
Perkembangan dunia teknologi dan digital yang semakin cepat perlu diikuti dengan tersedianya regulasi dan kebijakan yang mengikutinya, termasuk kebijakan perpajakan. Sama halnya dengan objek pajak yang lain, kebijakan perpajakan tersebut harus berdasarkan aspek netralitas dan keadilan sehingga tidak serta merta menghambat kemajuan teknologi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.