Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Ada Kewajiban Pajak atas Penghasilan dari Uang Kripto

Kompas.com - 09/12/2021, 15:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Karena sifatnya sebagai aset untuk investasi, maka kripto wajib dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan ) sebagai harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Harta berupa uang kripto ini di dalam SPT Tahunan pajak masuk dalam kelompok investasi dengan kategori: investasi lainnya.

Memang pada saat ini cryptocurrency belum dapat diawasi secara langsung oleh pemerintah karena sistemnya yang bersifat peer to peer di mana otentifikasi dilakukan oleh para user dalam sistem block chain. Selain itu cryptocurrency dapat ditransaksikan secara anonym atau user mendaftar dengan identitas berbeda serta tidak terdapat peran bank sentral atau lembaga pengawas lainnya seperti halnya produk jasa keuangan.

Namun demikian apabila wajib pajak memiliki mata uang kripto namun tidak dilaporkan dalam SPT lalu di kemudian hari Ditjen Pajak menemukannya maka wajib pajak akan dianggap tidak patuh dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Identifikasi atas kepemilikan kripto dapat saja diperoleh dengan adanya pertukaran data yang dilakukan Ditjen Pajak dengan pihak ketiga maupun berdasarkan hasil investigasi/digital forensic yang dilakukan oleh petugas pajak.

Baca juga: Bagaimana Aspek Pajak atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?

Perkembangan dunia teknologi dan digital yang semakin cepat perlu diikuti dengan tersedianya regulasi dan kebijakan yang mengikutinya, termasuk kebijakan perpajakan. Sama halnya dengan objek pajak yang lain, kebijakan perpajakan tersebut harus berdasarkan aspek netralitas dan keadilan sehingga tidak serta merta menghambat kemajuan teknologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com