Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Ada Kewajiban Pajak atas Penghasilan dari Uang Kripto

Kompas.com - 09/12/2021, 15:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEPERTINYA keajaiban pada dekade ini jatuh kepada cryptocurrency/virtual currency atau aset kripto. Bayangkan, belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah, sebuah investasi yang bisa melonjak drastis sebesar ribuan persen dalam kurun waktu singkat.

Virtual currency dapat didefiniskan sebagai uang digital yang diterbitkan pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward).

Contohnya adalah Bitcoin yang merupakan cryptocurrency paling populer saat ini. Kalau pada tahun 2012 harga Bitcoin hanya sekitar 5-7 dollar AS per keping, pada pada awal tahun 2021 harganya sempat mencapai 52.493 dollar AS per keeping.

Baca juga: Aset Kripto Made in Indonesia Makin Banyak, Bagaimana Prospeknya?

Sementara itu harga Bitcoin di bulan Desember 2021 bernilai sekitar 50 ribu dollar AS. Harga tersebut dalam rupiah adalah sekitar 45 ribu pada awalnya dan melonjak menjadi sekitar 75 juta rupiah pada saat ini.

Bila Anda berinvestasi pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, keuntungan investasi Bitcoin dapat mencapai 7.023 persen atau 1.404 persen per tahun. Bandingkan dengan bunga deposito yang hanya 3-6 persen per tahun pada saat yang sama.

Pemerintah sendiri tidak mengakui uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga tidak diakui sebagai mata uang untuk transaksi pembayaran di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Mata Uang, disebutkan bahwa mata uang yang digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah.

Walaupun bukan sebagai alat pembayaran sah, namun sejak tahun 2018 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan mata uang virtual atau cryptocurrency sebagai komoditas yang boleh diperdagangkan.

Kripto sebagai komoditas

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah menganggap cryptocurrency sebagai komoditas/aset, bukan sebagai alat pembayaran. Lalu bagaimana perlakuan pajak penghasilan terhadap investasi ini?

Sampai saat ini belum ada perlakuan khusus untuk aset digital tanpa agunan itu. Dengan belum adanya peraturan pajak yang secara khusus mengatur mengenai kripto ini, bukan berarti para investor kripto tidak membayar pajak.

Baca juga: Keuntungan Transaksi Kripto Kena Pajak?

Ada dua hal utama terkait pajak penghasilan yang harus dilakukan oleh investor sebagai wajib pajak. Yang pertama adalah bila wajib pajak sebagai investor mendapatkan keuntungan dari hasil penjulan kripto.

Ilustrasi pajakTHINKSTOCKS/WAVEBREAKMEDIA LTD Ilustrasi pajak
Dalam UU Pajak Penghasilan, keuntungan dari transaksi perdagangan mata uang kripto tidak termasuk dari definisi yang dikecualikan sebagai objek pajak, sehingga bila terdapat keuntungan dari investasi kripto dianggap sebagai penghasilan kena pajak.

Dengan sistem perpajakan self assessment yang dianut Indonesia, wajib pajak harus menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak dan keuntungan dari transaksi kripto.

Penghasilan dari penjualan mata uang kripto itu dilaporkan pada kolom penghasilan lain-lain di SPT Tahunan.

Baca juga: Simak Daftar Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

Yang kedua adalah bila wajib pajak sebagai investor memiliki cryptocurrency, baik sebagai sisa dari yang dijual maupun hasil pembelian yang belum dijual, maka wajib pajak harus mencantumkannya dalam kolom harta seperti perlakuan untuk aset lain.

Karena sifatnya sebagai aset untuk investasi, maka kripto wajib dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan ) sebagai harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Harta berupa uang kripto ini di dalam SPT Tahunan pajak masuk dalam kelompok investasi dengan kategori: investasi lainnya.

Memang pada saat ini cryptocurrency belum dapat diawasi secara langsung oleh pemerintah karena sistemnya yang bersifat peer to peer di mana otentifikasi dilakukan oleh para user dalam sistem block chain. Selain itu cryptocurrency dapat ditransaksikan secara anonym atau user mendaftar dengan identitas berbeda serta tidak terdapat peran bank sentral atau lembaga pengawas lainnya seperti halnya produk jasa keuangan.

Namun demikian apabila wajib pajak memiliki mata uang kripto namun tidak dilaporkan dalam SPT lalu di kemudian hari Ditjen Pajak menemukannya maka wajib pajak akan dianggap tidak patuh dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Identifikasi atas kepemilikan kripto dapat saja diperoleh dengan adanya pertukaran data yang dilakukan Ditjen Pajak dengan pihak ketiga maupun berdasarkan hasil investigasi/digital forensic yang dilakukan oleh petugas pajak.

Baca juga: Bagaimana Aspek Pajak atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?

Perkembangan dunia teknologi dan digital yang semakin cepat perlu diikuti dengan tersedianya regulasi dan kebijakan yang mengikutinya, termasuk kebijakan perpajakan. Sama halnya dengan objek pajak yang lain, kebijakan perpajakan tersebut harus berdasarkan aspek netralitas dan keadilan sehingga tidak serta merta menghambat kemajuan teknologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com