Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Online

Kompas.com - 12/12/2021, 05:24 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Meski cek pajak kendaraan bermotor bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun besarannya sering kali berbeda. Oleh karenanya, bagaimana cara cek pajak kendaraan online?

Sebelum membahas cara cek pajak kendaraan, mengutip situs resmi Bapenda Jawa Barat, cek pajak Kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.

Lebih lanjut, cek pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat.

Kantor bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Baca juga: Pengertian Pajak serta Bedanya dengan Retribusi

Lalu bagaimana cara cek kendaraan bermotor online dan apa saja yang harus dipersiapkan?

Cek pajak kendaraan online

Cek pajak kendaraan online hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang pajaknya akan dibayar dan Nomor Identifikasi Kendaraan bermotor (NIK) yang tertera di STNK. Nantinya, besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel saat cek pajak kendaraan bermotor.

Berikut deretan daerah yang sudah menyediakan cek pajak kendaraan online dari provinsi paling Barat hingga paling Timur Indonesia:

Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

Ilusrasi bayar dan cek kendaraan online via aplikasi Signal.samsatdigital.id Ilusrasi bayar dan cek kendaraan online via aplikasi Signal.

Bayar dan cek pajak kendaraan via aplikasi

Selain itu, wajib pajak juga bisa cek pajak kendaraan bermotor dan membayarnya menggunakan aplikasi Signal yang bisa diunduh di Playstore ataupun Appsore.

Fitur yang dimiliki aplikasi ini antara lain adalah pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data, kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Adapun cara pembayaran dan cek pajak kendaraan via aplikasi Signal sebagai berikut:

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

  • Buka aplikasi Signal di ponsel.
  • Pastikan sudah melakukan registrasi dengan mengisi data diri, foto KTP, foto wajah pribadi, dan verifikasi via nomor ponsel dan email.
  • Selesaikan "Tambah Data Kendaraan".
  • Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
  • Kemudian akan muncul rincian jumlah pajak kendaraan.
  • Copy kode bayar.
  • Pilih salah satu bank untuk pembayaran cek pajak kendaraan bermotor. Klik "Lanjut".
  • Tampil "Cara Pembayaran" dan klik "Lanjut".
  • Silakan lakukan pembayaran sesuai nominal.

Demikian cara bayar dan cek pajak kendaraan online via aplikasi Signal. Sangat mudah dan akurat daripada cek pajak kendaraan bermotor secara manual dari STNK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com