JAKARTA, KOMPAS.com - Warna marka jalan di Indonesia secara umum terbagi menjadi dua, yakni warna marka jalan putih sebagai warna jalan yang paling banyak ditemui, dan kedua adalah warna marka jalan berwarna kuning.
Selain itu, ada pula marka jalan yang berbentuk putus-putus dan garis tanpa putus.
Lantas, apa perbedaannya?
Baca juga: Habis Resign atau di-PHK? Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri
Informasi tersebut banyak menarik pembaca dan memuncaki dereta berita populer Money hari ini, Minggu (12/12/2021).
Selain itu, ada berita populer lainnya yang telah dirangkum Kompas.com berikut.
Bagi yang setiap hari berkendara di jalan raya, mungkin sudah familiar dengan garis marka jalan, baik yang berbentuk putus-putus maupun garis tanpa putus.
Pola garis ini memberikan informasi kepada pengendara kendaraan apakah bisa menyalip kendaraan di depannya atau tidak. Bentuk marka jalan lainnya yang cukup sering ditemui adalah pada perbedaan warna.
Warna marka jalan di Indonesia secara umum terbagi menjadi dua, yakni warna marka jalan putih sebagai warna jalan yang paling banyak ditemui, dan kedua adalah warna marka jalan berwarna kuning.
Saldo minimum adalah jumlah dana minimum yang ditentukan oleh pihak bank untuk membuka rekening bank.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.