Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Pajak Motor Online dan Cara Bayarnya dengan Mudah

Kompas.com - 12/12/2021, 20:53 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.comCek pajak motor penting untuk diketahui sebelum membayar pajak tahunan atau 5 tahunan. Pasalnya, jika terlambat membayar pajak motor akan dikenakan denda yang nominalnya juga tidak sedikit.

Cek pajak motor online pun bisa menjadi pilihan supaya pemilik kendaraan mengetahui berapa pajak yang harus dibayar. Karena belum tentu pajak yang dibayarkan tahun sebelumnya akan sama dengan pajak tahun berikutnya. Lalu bagaimana cara cek pajak motor online?

Di era digital seperti sekarang ini, urusan bayar membayar tagihan semakin mudah. Termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Beberapa daerah sudah menyediakan platform hingga aplikasi untuk mempermudah masyarakat dalam hal cek pajak motor online.

Baca juga: Limit Transaksi dan Limit Transfer BNI Berdasarkan Jenis Kartu

Dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Minggu (12/12/2021), pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.

Lebih lanjut, cek pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Sedangkan objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Kunjungan ke Mal Milik Metropolitan Land Tumbuh Hingga 40 Persen

Cara cek pajak motor online dengan mudah dan cepat lewat website resmisamsatdigital.id Cara cek pajak motor online dengan mudah dan cepat lewat website resmi

Cek pajak motor online

Cara cek pajak motor online terbilang sangat mudah. Pemilik kendaraan motor hanya perlu memasukkan nomor polisi (nopol) kendaraan yang pajaknya akan dibayar dan Nomor Identifikasi Kendaraan bermotor (NIK) yang tertera di STNK.

Besaran pajak motor yang perlu dibayar akan muncul di layar ponsel maupun komputer atau laptop saat cek pajak motor selesai.

Berikut deretan daerah yang sudah menyediakan cek pajak motor online dari Aceh hingga Sulawesi:

Syarat dan ketentuan

Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).

Baca juga: Daftar Paket IndiHome 2021, Harga dan Cara Bayar Tagihannya

Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.

Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).

Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Cara cek pajak motor online dengan mudah dan cepat lewat website resmi(Dok. Bank BJB) Cara cek pajak motor online dengan mudah dan cepat lewat website resmi

Bayar pajak online via aplikasi SIGNAL

Cek pajak motor dan membayarnya bisa menggunakan aplikasi samsat digital nasional (SIGNAL). Aplikasi ini dapat di-download melalui PlayStore maupun AppStore.

Dikutip dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL memiliki fitur pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Cara Bayar Belanja Online Menggunakan TMRW Pay

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data, kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Adapun cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL, pengguna dapat mengikuti petunjuk berikut ini:

Registrasi Pengguna

  • Masukkan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Masukan foto eKTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
  • Jika milik orang lain, silakan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.

Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Baca juga: Cara Beli Token Listrik di ATM BCA, Mandiri, BRI, BNI, dan ATM Lainnya

Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Cara bayar pajak motor online

  • Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
  • Kemudian, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul.
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  • Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  • Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  • Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  • Proses selesai.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi 2022 Dinilai Akan Lebih Baik, Apa Saja Tantangannya?

Demikian informasi tentang cara cek pajak motor online hingga cara bayar tagihannya lewat aplikasi SIGNAL. Cek pajak motor online lebih mudah dilakukan di era digital seperti sekarang ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com