Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Ganjil-Genap Berlaku Situasional Saat Libur Natal dan Tahun Baru, di Tol dan Jalan Nasional

Kompas.com - 20/12/2021, 18:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penerapan sistem ganjil-genap saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bersifat situasional atau sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca juga: Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penerapan sistem ganjil-genap yang bersifat situasional tersebut, tak hanya berlaku di jalan tol tetapi juga di jalan nasional.

Ia bilang, kewenangan pengaturuan lalu lintas ganjil-genap akan ditetapkan oleh pihak Kepolisian RI sesuai kondisi di lapangan.

Baca juga: Ganjil Genap di Tol Saat Nataru Jadi Diterapkan? Ini Kata Kemenhub

Rencana ganjil genap di 4 ruas tol, diputuskan polisi tergantung situasi di lapangan

"Jadi kalau ada pertanyaan ganjil-genap kapan dilaksanakan, kami sampaikan bahwa ini sangat mungkin dilaksanakan sepanjang ada penilaian dari Kepolisian di lapangan bahwa ganjil-genap akan dilakukan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (10/12/2021).

Baca juga: Ada Rencana Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Nataru, Ini Kata Jasa Marga

Pernyataan itu sekaligus meluruskan berita skenario awal yang diungkapkan Kemenhub pada rapat DPR RI pada 1 Desember 2021 lalu, terkait rencana penerapan ganjil-genap di 4 ruas tol saat libur Nataru.

Keempat ruas jalan tol itu yakni Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub: Prokes Semua Moda Transportasi Diawasi, Syarat Perjalanan Masih Sama

Ganjil genap situasional, berlaku jika volume kendaraan meningkat

Budi mengatakan, saat ini Kemenhub memutuskan dalam mengendalikan pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, akan berdasarkan manajemen dan rekayasa lalu lintas sesuai dengan pergerakan kendaraan.

Termasuk salah satunya rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil-genap. Keputusan itu berdasarkan hasil koordinasi dan kesepakatan bersama antara Kemenhub dengan Kementerian PUPR, Kepolisian, dan pihak pengelola jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Jadi mana kala ada volume peningkatan kendaraan baik di jalan tol maupun nasional, kami akan berlakukan pengaturan (termasuk ganjil-genap) saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, namun sifatnya adalah sangat situasional, sesuai dengan kebutuhan di lapangan," jelas Budi.

 

Opsi selain ganjil genap: "contraflow" dan "one way"

Menurutnya, selain sistem ganjil-genap, Kemenhub juga memiliki opsi rekayasa lalu lintas lainnya yakni contraflow dan one way atau jalur satu arah. Penerapannya pun sama yaitu bersifat situasional, sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Di sisi lain, bagi pemerintah daerah yang memiliki kawasan-kawasan pariwisata, juga diberikan kewenangan untuk menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas, baik itu ganjil-genap, contraflow, ataupun one way.

"Jadi artinya dari awal sudah kami siapkan skemanya, namun demikian untuk eksekusinya tergantung diskresi Kepolisian," kata Budi.

Adapun ketentuan perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran itu pun berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com