Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Kemenkeu Bakal Luncurkan Aplikasi Lapor Harta "Tax Amnesty" Jilid 2

Kompas.com - 22/12/2021, 07:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal meluncurkan aplikasi untuk pelaporan harta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau kerap disebut tax amnesty jilid 2.

Peluncuran aplikasi menyusul program yang akan terlaksana secara online guna memperkecil interaksi antar wajib pajak dengan pegawai pajak saat pandemi Covid-19.

"Karena pelaksanaan implementasi akan kami lakukan secara online digital, kami siapkan aplikasi yang akan digunakan oleh WP dalam melaksanakan PPS dilakukan," kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Soal Tax Amnesty: Daripada Hidup Enggak Berkah, Mending Ikut Saja...

Suryo menuturkan, pihaknya sudah melakukan serangkaian tes pada aplikasi tersebut, termasuk new user acceptance test pada bulan ini. Tujuannya agar aplikasi lebih siap digunakan oleh peserta tax amnesty saat meluncur nanti.

"Beberapa tes lain (kami lakukan) sebelum betul-betul go live untuk aplikasi bisa dimanfaatkan oleh WP. Rencananya akhir tahun ini kami akan deploy aplikasi tersebut untuk dimanfaatkan," sebut Suryo.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyiapan aplikasi berbarengan dengan penyusunan regulasi payung hukum tax amnesty, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Suryo bilang, penyusunan PMK sudah dalam tahap finalisasi mengingat program terlaksana mulai 1 Januari 2022.

"Proses penyusunan PMK sedang dalam penyelesaian, Insyaallah kalau sudah diundangkan segera kami sampaikan kepada masyarakat secara umum melalui sosialisasi yang akan kami lakukan," beber Suryo.

Baca juga: Menkeu: Tidak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi 200 Persen

Berikut ini dua kebijakan PPS tahun depan:

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com