Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2021: Bentuk Satgas BLBI, Kejar Para Pengemplang Utang Tahun 1998

Kompas.com - 27/12/2021, 07:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Aset-aset tersebut telah diberikan kepada 7 kementerian/lembaga melalui penetapan penggunaan aset (PSP) yaitu BNN, BNPT, Polri, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS. Nilai seluruhnya mencapai Rp 791,17 miliar.

Selain itu, Satgas BLBI melakukan penguasaan secara fisik atas 97 bidang tanah seluas 5,32 juta meter persegi. Tanah tersebut tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Baca juga: Tanah Eks BLBI Dihibahkan, Buat Bangun Ibu Kota Baru Bogor hingga Kantor Pajak

Cairkan dana milik Kaharudin Ongko

Lalu pada September 2021, pemerintah menyita dan mencairkan sebagian dana milik Kaharudin Ongko. Tak tanggung, jumlah yang berhasil dicairkan senilai Rp 110,17 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana yang berasal dari pencairan escrow account itu masuk ke kas negara sejak kemarin sore, Senin (20/9/2021).

Terdapat 2 escrow account milik Ongko yang dicairkan negara, yakni escrow account di salah satu bank swasta nasional dengan jumlah Rp 664.974.593 dan escrow account dalam bentuk dollar AS senilai 7,63 dollar AS atau 7.637.605 dollar AS.

Jumlah uang tersebut setara dengan Rp 109,5 miliar. Dengan begitu, total uang yang sudah masuk kas negara mencapai Rp 110,17 miliar.

Namun jika dibandingkan dengan utang Kaharudin yang senilai Rp 8,2 triliun, angka tersebut masih terlampau kecil. Karena sangat kecil, PUPN melakukan upaya paksa terhadap debitur melalui surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Pembayaran utang melalui pencairan escrow account pun merupakan salah satu upaya yang berhasil ditempuh usai terbentuknya satgas.

Baca juga: Banyak Utang, Debitor BLBI Kaharudin Ongko Dicegah ke Luar Negeri

Sita aset Tommy Soeharto

Pada awal November 2021, publik kembali dikejutkan dengan penyitaan aset tanah dan bangunan milik Tommy Soeharto oleh Satgas BLBI. Penyitaan dilakukan usai satgas melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.

Outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen adalah Rp 2,61 triliun. Besaran utang sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Aset Tommy Soeharto yang disita satgas terbagi atas 4 bidang tanah yang berlokasi di kawasan industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar.

Berikut ini aset-aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI.

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Menariknya meski aset disita, Tommy masih lengang wara-wiri dan berbisnis dengan para pengusaha. Di tengah kabar pelelangan aset tahun depan, Tommy justru membangun rest area hingga lapangan golf.

Tommy bahkan menantang pemerintah dan menyatakan akan menempuh jalur hukum atas penyitaan aset PT TPN.

"Akan mengambil langkah hukum," kata Tommy singkat sembari memasuki mobil usai meresmikan rest area, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Usai Tommy Soeharto, Satgas BLBI Bakal Sita Aset Mbak Tutut?

Sita aset Grup Texmaco

Teranyar, pemerintah kembali menyita aset Grup Texmaco, yakni salah satu debitor yang paling dikejar Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Grup ini memiliki utang dengan nilai besar, yakni Rp 29 triliun dan 80,57 juta dollar AS atas tunggakan Letter of Credit (L/C) yang diterbitkan pemerintah melalui Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mendukung usaha tekstilnya.

Drama penagihan juga terjadi dalam kasus Grup Texmaco. Pemiliknya, Marimutu Sinivasan mengaku tidak pernah memiliki utang BLBI. Penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007 menjadi dasar pernyataannya

Alih-alih dana BLBI, bank masih memiliki kewajiban utang yang perlu diselesaikan, yakni berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp 160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003.

Lalu, Marimutu pun mengaku hanya memiliki utang sebesar Rp 8,095 triliun atau setara dengan 558,3 juta dollar AS, meski bukan dana BLBI. Dia mengaku sudah berkali-kali menulis surat selama 20 tahun terakhir untuk beraudiensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melunasi utangnya.

Pernyataan Marimutu kemudian dibantah oleh Sang Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Kata wanita yang karib disapa Ani ini, pemerintah sudah berulang kali memberikan kesempatan.

Sayangnya, tidak ada pembayaran utang yang terealisasi meski Texmaco sudah berulang kali mengaku akan membayar utang-utangnya. Geram, Satgas BLBI akhirnya menyita aset Texmaco.

Tanah yang disita sebanyak 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi. Tanah tersebut terletak di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang. Berikut ini rinciannya:

a. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2 .

b. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.

c. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2.

d. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2.

e. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.

Baca juga: Sri Mulyani Geram ke Grup Texmaco: Tidak Ada Sedikitpun Tanda Itikad Bayar Utang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com