Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/12/2021, 14:01 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembayaran pajak di era digital seperti sekarang ini semakin mudah dan praktis. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membayar kewajiban sebagai warga negara. Pasalnya, ada cara bayar pajak online yang dapat menjadi pilihan.

Cara bayar pajak online tentu menjadi hal penting untuk diketahui oleh wajib pajak karena banyak manfaatnya. Selain menghemat waktu dan biaya, cara bayar pajak online juga dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Tidak hanya itu, cara bayar pajak online juga dapat menghindari kesalahan dari pencatatan transaksi secara manual. Untuk membayar pajak secara online, wajib pajak dapat melakukannya melalui aplikasi ataupun laman resmi DJP Online.

Baca juga: Soal Wacana Evaluasi Harga DMO Batu Bara, Ini Kata PLN

Cara bayar pajak online juga memungkinkan data dan hasil transaksi langsung tersimpan di sistem DJP. Hal ini berguna untuk mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan penyebab lainnya.

Karena dilakukan secara daring, cara bayar pajak online pun memudahkan Wajib Pajak yang hendak membayar pajak sehingga tak perlu lagi mengantre di kantor pajak. Cukup dengan ponsel atau laptop yang tersambung dengan internet, pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan efisien.

Cara bayar pajak online dengan mudah dan praktis lewat DJP OnlineKOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Cara bayar pajak online dengan mudah dan praktis lewat DJP Online

Lalu bagaimana cara bayar pajak online?

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id, e-billing pajak adalah metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online.

Baca juga: BRI Perluas Kredit UMKM, Dorong Penyaluran Kreditnya Tumbuh 8-10 Persen pada 2022

Kode billing ini harus dibuat oleh wajib pajak sebelum membayar pajak (bayar pajak online). Layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online.

Namun untuk bisa mendapakkan kode billing dan mengakses DJP Online, Anda harus terlebih dahulu dan mengaktifkan EFIN atau Electronic Filling Identification (EFIN).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Untuk bisa mendapatkan EFIN, Anda perlu untuk menyambangi kantor pajak (KKP) terdekat di domisili Anda. Cara daftar EFIN online via email dan website dapat dilihat di sini. Bila sudah memiliki EFIN, Anda bisa melakukan registrasi akun DJP Online.

Baca juga: Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg: Modal Usaha, Syarat, dan Aturan Operasi

Cara membuat akun DJP online

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/ lewat aplikasi browser Anda
  • Pilih menu ‘Registrasi’.
  • Isi data dengan nomor NPWP dan kode EFIN yang Anda miliki dan telah diaktivasi di loket yang ada di KPP.
  • Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
  • Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
  • Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  • Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  • Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu login.
  • Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
  • Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Cara bayar pajak online dengan mudah dan praktis lewat DJP onlinePixabay/Steve PB Cara bayar pajak online dengan mudah dan praktis lewat DJP online

Baca juga: Ditutup Mulai 1 Januari 2022, Penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma Akan Dipindahkan

Cara bayar pajak online

  • Login ke laman djponline.pajak.go.id.
  • Setelah berhasil login, selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  • Pilih pada menu Isi SSE.
  • Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
  • Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  • Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  • Klik pada pilihan Kode Billing.
  • Klik Cetak Kode Billing.
  • Setelah mendapatkan Kode Billing, langkah selanjutnya Anda tingga bayar pajak online lewat bank, m-banking, internet banking, ATM atau kantor pos dengan memasukan Kode Billing tersebut.

Demikian informasi seputar cara bayar pajak online secara mudah dan praktis melalui aplikasi dan laman DJP online. Selamat mencoba!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

Whats New
Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Whats New
Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Whats New
Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Whats New
Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Whats New
Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

Whats New
Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Whats New
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan 'Seller' untuk Kembali Berjualan

TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan "Seller" untuk Kembali Berjualan

Whats New
Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Whats New
TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

Whats New
Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com