JAKARTA, KOMPAS.com – Pembayaran pajak di era digital seperti sekarang ini semakin mudah dan praktis. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membayar kewajiban sebagai warga negara. Pasalnya, ada cara bayar pajak online yang dapat menjadi pilihan.
Cara bayar pajak online tentu menjadi hal penting untuk diketahui oleh wajib pajak karena banyak manfaatnya. Selain menghemat waktu dan biaya, cara bayar pajak online juga dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Tidak hanya itu, cara bayar pajak online juga dapat menghindari kesalahan dari pencatatan transaksi secara manual. Untuk membayar pajak secara online, wajib pajak dapat melakukannya melalui aplikasi ataupun laman resmi DJP Online.
Baca juga: Soal Wacana Evaluasi Harga DMO Batu Bara, Ini Kata PLN
Cara bayar pajak online juga memungkinkan data dan hasil transaksi langsung tersimpan di sistem DJP. Hal ini berguna untuk mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan penyebab lainnya.
Karena dilakukan secara daring, cara bayar pajak online pun memudahkan Wajib Pajak yang hendak membayar pajak sehingga tak perlu lagi mengantre di kantor pajak. Cukup dengan ponsel atau laptop yang tersambung dengan internet, pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan efisien.
Lalu bagaimana cara bayar pajak online?
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id, e-billing pajak adalah metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online.
Baca juga: BRI Perluas Kredit UMKM, Dorong Penyaluran Kreditnya Tumbuh 8-10 Persen pada 2022
Kode billing ini harus dibuat oleh wajib pajak sebelum membayar pajak (bayar pajak online). Layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online.
Namun untuk bisa mendapakkan kode billing dan mengakses DJP Online, Anda harus terlebih dahulu dan mengaktifkan EFIN atau Electronic Filling Identification (EFIN).
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Untuk bisa mendapatkan EFIN, Anda perlu untuk menyambangi kantor pajak (KKP) terdekat di domisili Anda. Cara daftar EFIN online via email dan website dapat dilihat di sini. Bila sudah memiliki EFIN, Anda bisa melakukan registrasi akun DJP Online.
Baca juga: Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg: Modal Usaha, Syarat, dan Aturan Operasi
Cara membuat akun DJP online
Baca juga: Ditutup Mulai 1 Januari 2022, Penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma Akan Dipindahkan
Cara bayar pajak online
Demikian informasi seputar cara bayar pajak online secara mudah dan praktis melalui aplikasi dan laman DJP online. Selamat mencoba!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.