Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ungkapkan Harta Tahun 2016-2020 di PPS? Ini Ketentuannya

Kompas.com - 28/12/2021, 10:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ketentuan bagi wajib pajak (WP) yang ingin mengungkapkan harta perolehan tahun 2016 sampai tahun 2020.

Asal tahu saja, pengungkapan harta tahun 2016-2020 masuk dalam Kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pengungkapan harta tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2020 ini hanya diberikan untuk WP Orang Pribadi (OP), bukan WP Badan.

Ketentuan kebijakan II ini diatur dalam PMK Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Mengutip PMK tersebut, Selasa (28/12/2021), ada 5 ketentuan bagi Anda yang ingin mengungkapkan harta bersih.

Baca juga: Mau Ikut Tax Amnesty Jilid II dengan Tarif Paling Murah? Begini Caranya

Pertama, tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016-2020. Kedua, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020.

Selanjutnya, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Kemudian terakhir, tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindakan pidana di bidang perpajakan.

“Ketentuan ini meliputi kewajiban pajak penghasilan, pemotongan, maupun pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan dan tidak termasuk kewajiban wajib pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa," tutur pasal 5 ayat 5 beleid tersebut.

Tolok ukur pemeriksaan sampai penyidikan

Di ayat selanjutnya dijelaskan, Anda dianggap sebagai wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Ketentuan terkait dengan surat pemberitahuan pemeriksaan tersebut berlaku pada tahun pajak 2016 hingga 2020. Hal serupa berlaku untuk ketentuan wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Sementara itu, Anda dikatakan sebagai wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan bila mulainya penyidikan telah diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

Adapun dalam proses peradilan, Anda dikatakan tengah dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan bila perkara telah dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan sampai putusan hakim diucapkan.

Bila Anda tidak termasuk kriteria tersebut, maka Anda berhak mengikuti tax amnesty jilid II. Begini tata cara pengungkapan harta dalam program PPS tahun 2022.

1. Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.

2. SPPH dilengkapi dengan, SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com