Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ungkapkan Harta Tahun 2016-2020 di PPS? Ini Ketentuannya

Kompas.com - 28/12/2021, 10:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ketentuan bagi wajib pajak (WP) yang ingin mengungkapkan harta perolehan tahun 2016 sampai tahun 2020.

Asal tahu saja, pengungkapan harta tahun 2016-2020 masuk dalam Kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pengungkapan harta tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2020 ini hanya diberikan untuk WP Orang Pribadi (OP), bukan WP Badan.

Ketentuan kebijakan II ini diatur dalam PMK Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Mengutip PMK tersebut, Selasa (28/12/2021), ada 5 ketentuan bagi Anda yang ingin mengungkapkan harta bersih.

Baca juga: Mau Ikut Tax Amnesty Jilid II dengan Tarif Paling Murah? Begini Caranya

Pertama, tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016-2020. Kedua, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020.

Selanjutnya, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Kemudian terakhir, tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindakan pidana di bidang perpajakan.

“Ketentuan ini meliputi kewajiban pajak penghasilan, pemotongan, maupun pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan dan tidak termasuk kewajiban wajib pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa," tutur pasal 5 ayat 5 beleid tersebut.

Tolok ukur pemeriksaan sampai penyidikan

Di ayat selanjutnya dijelaskan, Anda dianggap sebagai wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Ketentuan terkait dengan surat pemberitahuan pemeriksaan tersebut berlaku pada tahun pajak 2016 hingga 2020. Hal serupa berlaku untuk ketentuan wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Sementara itu, Anda dikatakan sebagai wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan bila mulainya penyidikan telah diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

Adapun dalam proses peradilan, Anda dikatakan tengah dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan bila perkara telah dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan sampai putusan hakim diucapkan.

Bila Anda tidak termasuk kriteria tersebut, maka Anda berhak mengikuti tax amnesty jilid II. Begini tata cara pengungkapan harta dalam program PPS tahun 2022.

1. Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.

2. SPPH dilengkapi dengan, SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com