Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan berencana menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan jika Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai revisi upah keluar.
"Mengenai PTUN tentu kami menunggu Pergub, kalau Pergubnya keluar, ya langsung proses," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers.
Menurutnya, kenaikan upah melanggar aturan yang berlaku, yakni PP Nomor 36 tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Revisi besaran upah pun bertentangan dengan pasal 29 PP tersebut tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021.
"Enggak bisa begitu, (aturan) orang berubah-ubah begitu enggak bisa, ini kan ada aturan mainnya," pungkas Hariyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.