Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan Abaikan Keputusan Anies soal UMP 2022

Kompas.com - 30/12/2021, 20:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta meminta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan BPJS Kesehatan mengabaikan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Dengan begitu, BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan diminta tidak menaikkan iuran peserta yang mengacu kepada keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut. Sebab kata Apindo, pihaknya akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN).

"Ke BPJS pun tentunya kami akan melakukan pendekatan agar menunggu kepastian hukum nanti setelah ada keputusan pengadilan (PTUN). Kami akan berusaha untuk melakukan pendekatan kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan untuk tidak dulu (memungut iuran) dengan ketentuan ini (Kepgub DKI No.1517/2021)," kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Apindo Kekeuh Tolak Keputusan Anies Soal UMP DKI 2022, Tetap Ajukan Gugatan ke PTUN

Apindo mengatakan pihaknya mendapatkan kabar bahwa BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan sudah menyurati setiap perusahaan di Jakarta, terkait adanya kenaikan tarif iuran karena  mengikuti keputusan Anies tersebut.

Seperti diketahui, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 terkait dengan ketetapan upah minimum DKI tahun 2022 yang naik sebesar 5,1 persen.

"Selagi ini (Kepgub DKI No.1517/2021) belum ada kepastian hukum. Insya Allah, Pak Ketum (Apindo Hariyadi Sukamdani) akan membuat surat kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan agar mempergunakan SK Gubernur Nomor 1395 (sebagai acuan)," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Hal ini setelah diterbitkannya Kepgub DKI Jakarta No. 1517/2021 pada 16 Desember 2021.

Baca juga: Anies Diprotes Pengusaha, Asosiasi Buruh Pasang Badan

Dalam Kepgub tersebut disebutkan, menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan. UMP DKI Jakarta 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi tersebut. Pengusaha juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pro Kontra Kenaikan UMP DKI Versi Anies, Buruh Senang, Apindo Meradang, Perusahaan Milik Asing Ingin Kerja Tenang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com