Lantaran meski Pertamina menyebut pembayaran itu bersifat sukarela, tetapi realita di lapangan menunjukkan pengguna toilet harus membayar Rp 2.000 untuk buang air kecil.
Hal itu pun memicu perdebatan di dunia maya, hingga akhirnya Menteri BUMN Erick Thohir ikut bersuara. Ia minta Pertamina memperbaiki layanan fasilitas toilet di SPBU-SPBU yang berada di bawah perusahaan agar tak lagi dikenakan tarif.
"Saya minta direksi Pertamina harus perbaiki, dan saya minta nanti seluruh kerja sama dengan pom bensin swasta yang di bawah Pertamina juga toiletnya enggak boleh bayar. Harus gratis," ujarnya seperti dikutip dalam postingan akun Instagram resminya @erickthohir, Senin (22/11/2021).
Erick mengatakan, toilet merupakan fasilitas umum yang seharusnya gratis digunakan. Ia bilang, keuntungan yang didapat dari pemilik SPBU sudah diperoleh dari penjualan BBM serta penyewaan lahan untuk toko-toko.
Permintaan Erick itu direspons oleh Pertamina, yang memastikan akan menggratiskan penggunaan toilet di SPBU perusahaan.
Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina Irto Ginting mengatakan, pihaknya akan mengingatkan kembali para pemilik SPBU yang bekerja sama dengan Pertamina terkait layanan akses toilet gratis, termasuk dalam hal kebersihan toilet tersebut.
“Kami sosialisasikan kembali ke para pemilik SPBU untuk meningkatkan layanan ke masyarakat, tidak hanya layanan BBM namun juga termasuk memastikan ketersediaan toilet secara gratis, serta memperhatikan kebersihan dan kenyamanannya,” ujar Irto dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Aneka Cerita SPBU, dari Toilet Berbayar hingga Petugas Curang Kurangi BBM Pelanggan
Ancaman demo serikat pekerja Pertamina
Menutup tahun, Pertamina menhadapi persoalan serikat pekerjanya yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam mogok kerja menuntut untuk Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dicopot.
Namun aksi mogok yang semula direncanakan mulai 29 Desember 2021-7 Januari 2022 itu batal, setelah dilakukan mediasi antara direksi perusahaan dan FSPPB oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.