Di sisi lain, penyerapan batu bara dalam negeri hingga awal Desember 2021 pun baru menyentuh 121,3 juta ton atau sekitar 88,2 persen dari target DMO.
Baca juga: Daftar Negara yang Memiliki Cadangan Batu Bara Terbesar di Dunia
Maka dalam rapat bersama tersebut disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa di-review per bulan. Serta bagi yang tidak menepati sesuai kontrak akan dipenalti tinggi bahkan dicabut izinnya.
"Lalu kami tetap mendukung pengembangan ekspor bersama Menteri Perdagangan sebagai pemasukan devisa negara dengan mengkalkulasi berapa kebutuhan dalam negeri. Sedangkan dengan Menteri Perhubungan akan dilakukan sinergi dengan para pihak untuk menangani logistik," papar Erick.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang ekspor batu bara selama sebulan pada periode 1-31 Januari 2022. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan batu bara PLN yang saat ini pasokannya sangat rendah.
Larangan ekspor batu bara sementara itu, tertuang dalam surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
Baca juga: Ini Daftar Negara Tujuan Ekspor Batu Bara Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.