Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bank Sentral, Apakah Bank Indonesia Cari Untung dan Bisa Rugi?

Kompas.com - 07/01/2022, 10:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Siapa tak kenal dengan Bank Indonesia atau BI. Sebagai bank sentral, peran BI berbeda dengan perbankan lainnya. 

Tugas dan wewenang BI mengatur industri perbankan di Indonesia. Meski kini beberapa peran tersebut sudah dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tugas pokok lainnya dari BI adalah menjaga stabilitas moneter, menjalankan sistem pembayaran, hingga tempat penyimpanan kas negara. 

Lalu sebagai bank sentral, apakah Bank Indonesia mencari keuntungan dari operasional yang dijalankannya?

Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia

Perlu diketahui, dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, BI sebagai bank sentral tidak seperti bank umum yang bertujuan mencari keuntungan. 

Namun meski demikian, masih merujuk pada UU tersebut, BI juga bisa memungut atau mendapatkan keuntungan dari beberapa aktivitas moneternya. 

Namun karena bukan sebuah korporasi yang memang bertujuan mencari profit dan tidak memiliki pemegang saham, maka keuntungan dari usaha yang dilakukan BI kemudian disebut dengan surplus, atau bila mengalami rugi disebut dengan defisit. 

Dalam bahasa sederhananya, keuntungan (surplus) bukan tujuan bank sentral. Surplus adalah dampak samping dari kebijakan dan aktivitas yang diambil oleh bank sentral. 

Baca juga: Mengenal Gobog, Uang yang Berlaku di Era Majapahit

Tetapi apabila dalam operasionalnya, BI menerima keuntungan, maka profit tersebut tetap dicatat dalam pembukuan yang kemudian dilaporkan sebagai surplus. Demikian pula saat rugi, maka dicatat sebagai defisit. 

Sebagaimana pada bank yang berbentuk perusahaan, laporan keuangan surplus atau defisit ini juga harus diadit secara rutin. 

Lantaran bank sentral adalah lembaga negara, maka yang melakukan audit adalah auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemana larinya keuntungan Bank Indonesia?

Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2004, penggunaan surplus bank sentral diatur dalam Pasal 62 ayat (1). Disebutkan bahwa keuntungan atau surplus BI dipergunakan untuk dana cadangan umum.

Baca juga: Sejarah Gedung Sarinah, Dibangun Soekarno dari Pampasan Perang Jepang

Cadangan umum nantinya bisa dipakai kembali oleh BI apabila ada risiko dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang membuat modal berkurang. 

Dalam istilah lainnya, dana dari surplus akan diputar kembali oleh BI sebagai pengelola dana. Dana akan disimpan dan akan dipakai saat dibutuhkan kembali. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian ATR/BPN Bidik Target Reforma Agraria Tercapai Tahun Ini

Kementerian ATR/BPN Bidik Target Reforma Agraria Tercapai Tahun Ini

Whats New
BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

Whats New
Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Whats New
PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

Whats New
Wamen BUMN: Emas Bukan Aset 'Sunset'

Wamen BUMN: Emas Bukan Aset "Sunset"

Whats New
Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com