Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menikah dalam Satu Perusahaan dan Sederet Alasan PHK yang Dilarang

Kompas.com - 08/01/2022, 19:03 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menikah dalam satu perusahaan tidak bisa dijadikan alasan bagi pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh.

Selain itu, sejumlah alasan lain juga masuk dalam daftar PHK yang dilarang. Informasi seputar alasan PHK dan hal-hal yang menyebabkan PHK memang kerap dicari pembaca.

Dalam hal apa PHK oleh pengusaha/majikan dilarang? Apakah diperbolehkan perkawinan dalam satu kantor? Apakah ibu hamil boleh di-PHK?

Baca juga: Mengenal Apa Itu PHK, Pahami Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

Itulah contoh pertanyaan yang kerap bermunculan di kalangan pembaca, khususnya para pekerja, tak terkecuali para wanita hamil di-PHK.

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut, termasuk terkait aturan larangan PHK karena hamil dan PHK karena sakit.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagai berikut ini.

UU Cipta Kerja merevisi beberapa ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk mengenai alasan PHK.

Baca juga: Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja: Alasan PHK Menurut PP 35 Tahun 2021

Dalam aturan terbaru, Pasal 153 diubah. Pasal ini memuat aturan tentang alasan PHK yang dilarang dan bisa batal demi hukum jika terjadi PHK karena alasan-alasan tersebut.

Secara spesifik, hal ini termuat pada perubahan Pasal 153 ayat (1). Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan sejumlah alasan.

Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus tidak bisa dijadikan alasan PHK.

Artinya, PHK karena sakit tidak diperbolehkan selama sakit yang diderita pekerja tersebut disertai surat keterangan dokter selama kurang dari 12 bulan beruntun.

Alasan lainnya yang juga tidak bisa dijadikan dasar PHK adalah berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Lebih lanjut, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagai berikut:

  • Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  • Menikah
  • Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
  • Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan

Dengan demikian, PHK karena hamil (wanita hamil di-PHK) dan PHK karena menikah dalam satu perusahaan termasuk alasan PHK yang dilarang.

Alasan berikutnya yang masuk daftar larangan PHK adalah karena mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengururs serikat pekerjalserikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama.

Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga tidak bisa jadi alasan PHK.

Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT

Pengusaha juga dilarang melakukan PHK terhadap buruh karena berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

Terakhir, buruh tidak bisa di-PHK karena alasan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Adapun pada perubahan Pasal 153 ayat (2) ditegaskan, PHK yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/ buruh yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com