Cek pajak kendaraan melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z. Berikut langkah-langkahnya:
Anda dapat membayar pajak kendaraan melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut.
Baca juga: Ini 6 Seri Sukuk Negara yang Akan Dilelang Pemerintah Pekan Depan
Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.
Terakhir, jika Anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya Anda harus tetap mendatangi kantor Samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.
Sedangkan untuk mengetahui cara bayar pajak kendaraan online lainnya, Anda dapat melihat dalam tautan berikut ini.
Baca juga: Pada Akhir 2022, Bank Harus Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun
Itulah informasi seputar cara cek pajak kendaraan online untuk wilayah DKI Jakarta. Bisa dikatakan, cara cek pajak kendaraan online sangat mudah dan praktis. Anda bisa melakukannya dimana pun, termasuk di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.