Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta dengan Mudah dan Praktis

Kompas.com - Diperbarui 03/08/2022, 12:28 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

Cek pajak kendaraan melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kirim pesan dengan format info (spasi) kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan.
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  • Kirim ke nomor 0811 2119 211
  • Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Anda dapat membayar pajak kendaraan melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut.

Baca juga: Ini 6 Seri Sukuk Negara yang Akan Dilelang Pemerintah Pekan Depan

Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.

Terakhir, jika Anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya Anda harus tetap mendatangi kantor Samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.

Sedangkan untuk mengetahui cara bayar pajak kendaraan online lainnya, Anda dapat melihat dalam tautan berikut ini.

Baca juga: Pada Akhir 2022, Bank Harus Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun

Itulah informasi seputar cara cek pajak kendaraan online untuk wilayah DKI Jakarta. Bisa dikatakan, cara cek pajak kendaraan online sangat mudah dan praktis. Anda bisa melakukannya dimana pun, termasuk di rumah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com