Luhut yang juga pengusaha batu bara ini bilang, 14 hari sejak ekspor batu bara dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk IPP) di tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulannya untuk masing-masing pemasok dan juga alokasi ke PLTU-nya.
Baca juga: Keran Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka, Kadin Yakin RI Tak Akan Krisis Energi
Luhut juga memberikan beberapa arahan kepada kementerian maupun lembaga terkait agar kontrak suplai batu bara ke PLN menggunakan term cost, insurance, freight (CIF) sehingga pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab pemasok batu bara.
"PLN agar membeli batu bara dari perusahaan tambang batu bara yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik," ujar Luhut.
"Jangan lagi membeli dari trader yang tidak memiliki tambang serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batu bara di masing-masing PLTU," kata Luhut lagi.
Luhut mengungkapkan, dalam rapat kordinasi lintas kementerian telah diputuskan ada 37 kapal yang telah terisi batu bara akan siap berangkat untuk ekspor.
Baca juga: Ini Kata Erick Thohir soal Rencana PLN Beli Batu Bara dengan Harga Pasar
"37 kapal yang sudah diisi dan (penuhi) domestic market obligation (DMO) batubara serta siap ekspor kita rilis malam ini," tegas Luhut ditemui di Kantornya, Rabu.
Kendati demikian, Luhut tak merinci 37 kapal tersebut mengangkut batu bara dari perusahaan mana saja. Yang pasti, pemerintah juga bakal mulai membuka ekspor batu bara secara bertahap.
Adapun, perusahaan yang bakal diberikan izin ekspor yakni yang telah memenuhi komitmen DMO-nya.
Pemerintah beralibi bahwa pelonggaran kebijakan ekspor batu bara yang diputuskan bukan karena adanya desakan tiga negara kepada Indonesia.
Pemerintah mengatakan pencabutan larangan ekspor batu bara murni karena krisis pasokan batu bara ke PLN telah teratasi.
"Enggaklah, mana kita bisa ditekan-tekan (Indonesia ditekan negara lain). Purely (murni) karena krisisnya sudah bisa dikendalikan," kata Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto.
Baca juga: Luhut Ungkap Syarat Ekspor Batu Bara: Bayar Denda Dulu jika Tak Penuhi DMO
(Penulis: Muhammad Choirul Anwar, Fika Nurul Ulya, Ade Miranti, Yohana Artha Uly | Editor: Akhdi Martin Pratama, Erlangga Djumena, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.