Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan perhitungan pesangon pension dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT
Setelah tahu cara menghitung uang pensiun karyawan swasta dan berapa uang pensiun karyawan swasta, ada hak lain yang perlu diketahui pekerja.
Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang pensiun adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:
Lebih lanjut, Pasal 58 (1) aturan ini juga mengatur terkait pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
Dijelaskan bahwa iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.
Baca juga: Menikah dalam Satu Perusahaan dan Sederet Alasan PHK yang Dilarang
Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Itulah informasi seputar cara menghitung uang pensiun karyawan swasta untuk menjawab pertanyaan berapa uang pensiun karyawan swasta sesuai aturan perhitungan pesangon pensiun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.