Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Foto KTP sebagai NFT Bisa Dipenjara dan Denda hingga Rp 1 Miliar

Kompas.com - 17/01/2022, 13:52 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar Non-Fungible Token (NFT) semakin banyak diketahui oleh masyarakat setelah Sultan Gustaf Al Ghozai atau Ghozali Everyday berhasil mendulang cuan hingga miliaran rupiah berkat ratusan swafotonya.

Banyak orang mencoba peruntungannya meniru Ghozali menjual gambar atau foto melalui NFT ke platform pasar digital seperti OpenSea.

Akan tetapi, pemahaman terhadap pasar digital itu masih relatif rendah. Hal ini tercermin dari adanya masyarakat yang justru menjual foto diri dengan KTP, yang notabene merupakan data pribadi.

Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

Baca juga: Warga Jual Swafoto KTP di OpenSea, Kominfo: Respons Tren NFT dengan Lebih Bijak

Masyarakat yang menjual atau mengunggah foto dokumen kependudukan dan melakukan swafoto sangat rentan menjadi korban tindakan kejahatan atau penipuan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

"Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," ujar Zudan dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Zudan mengingatkan pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan di media online tanpa hak, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," kata dia.

Baca juga: Komentar Ridwan Kamil soal Cuan dari NFT: Ghozali Everyday, WAGMI!

Lebih lanjut Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi.

"Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie harus diunggah," ucap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi juga mengimbau warga agar lebih hati-hati dan berpikir panjang sebelum ikut-ikutan tren. Jangan sampai tren tersebut justru membawa petaka karena data pribadi sudah bocor.

"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum," kata Dedy dalam siaran pers, Minggu (16/1/2022).

Dedy menuturkan, pesatnya perkembangan teknologi mesti dibarengi dengan tingkat literasi di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini berguna agar warga semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, bukan justru membahayakan.

Baca juga: Dicolek Ditjen Pajak Usai Raup Miliaran Rupiah dari NFT, Ghozali Everyday: Tentu Akan Bayar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com