Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IV DPR Minta Pemerintah Bayar Utang ke Bulog

Kompas.com - 17/01/2022, 14:32 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR meminta pemerintah segera membayar utangnya ke Bulog sebesar Rp 4,5 triliun. Utang tersebut merupakan akumulasi penyaluran bantuan beras PPKM termasuk program bantuan sosial beras sejahtera alias Bansos.

"Nanti tolong di kesimpulan rapat dibuatkan, diminta kepada pemerintah, saya kira Kementerian Keuangan untuk melunasi utang Bulog agar mereka bisa bekerja dengan baik dan benar dengan perputaran uang yang maksimal," kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam rapat dengan BUMN klaster pangan, Senin (17/1/2022).

Sudin pun menilai besaran utang ini terbilang besar. Apalagi Bulog juga diketahui memiliki utang kepada bank BUMN.

Baca juga: Buwas Sebut Pemerintah Masih Punya Utang ke Bulog Rp 4,5 Triliun

"Jadi pemerintah punya utang ke Bulog Rp 4,5 triliun, di mana utang Bulog ke Himbara Rp13 triliun, ini dengan bunga komersial 7,5 persen. Kira-kira kalau setahun itu dari Rp 4,5 triliun harus bayar 7,5 persen, kan cukup besar," kata Sudin.

"Kenapa sih pemerintah enggak cepat-cepat bayar?," sambung Sudin.

Sebelumnya, Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) Budi Waseso (Buwas) mengatakan, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum dapat membayarkan utang tersebut kepada Bulog. Sebab, Menkeu masih menantikan regulasi Menteri Sosial yang mesti diubah.

"Sampai saat ini, negara melalui Menteri Keuangan sudah siap membayar hanya persoalannya persyaratannya belum tercukupi karena ada peraturan menteri yang harusnya diubah. Sampai saat ini belum ada perubahan, jadi itu tidak bisa disalurkan atau dibayar," kata Buwas beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Melihat Struktur Utang Luar Negeri Indonesia yang Disebut Tetap Sehat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com