Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

139 Perusahaan Kembali Ekspor Batu Bara, ESDM: 1 Juta Ton Terkirim ke Luar Negeri

Kompas.com - 21/01/2022, 11:46 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengizinkan kembali ekspor batu bara, setelah sempat dilarang pada 1 Januari 2022. Sejak terbitnya aturan pencabutan larangan per 13 Januari 2022, kini sudah ada 139 perusahaan batu bara yang diizinkan ekspor.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, izin ekspor diberikan hanya bagi perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) pada tahun 2021.

Baca juga: Aturan Diralat, Pemerintah Izinkan Ratusan Perusahaan Ekspor Batu Bara

DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Kewajiban DMO diatur sebesar 25 persen dari total produksi per tahun dengan patokan harga 70 dollar AS per metrik ton.

"Itu merupakan perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajiban DMO-nya atau lebih 100 persen. Jadi sudah tidak dilarang lagi yang memenuhi kewajiban," ungkapnya dalam konferensi pers seperti dikutip dari YouTube Ditjen Minerba, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Bahlil Kunjungi Tambang KPC, Pastikan Perusahaan Batu Bara Lakukan Hilirisasi

Ridwan menjelaskan, saat ini sudah ada 75 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan tambang batu bara yang telah mendapatkan izin ekspor karena memenuhi kewajiban DMO-nya 100 persen, bahkan lebih.

Lalu ada 12 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan yang pemenuhan DMO-nya masih kurang, namun berkomitmen untuk segera memenuhi hingga 100 persen.

"Ini sudah menyampaikan surat pernyataan di atas materai akan memenuhi 100 persen dan bersedia dikenakan sanksi," kata dia.

Baca juga: Luhut Bakal Buat BLU Batu Bara untuk Permudah PLN, Erick Thohir: Ya, Kami Akan Ikuti

Kemudian ada 9 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan perdagangan atau trader. Ia bilang, perusahaan trader mendapatkan izin ekspor karena memang tak ada kewajiban untuk memenuhi ketentuan DMO.

Adapun untuk total batu bara yang sudah diekspor hingga saat ini, ada sekitar 1 juta ton dari 37 kapal. Menurutnya, angka itu sudah mencakup batu bara yang ada di kapal sebelum kebijakan larangan ekspor diberlakukan.

Baca juga: PLN: Masalah Pasokan Batu Bara Telah Terselesaikan

Namun, ia belum bisa memastikan angka secara keseluruhan dari perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan izin ekspor batu bara.

"Secara kseluruhan belum dihitung, tapi yang saya hafal dari 37 kapal itu hampir 1 juta ton,, termasuk yang sudah berada di atas kapal sebelum pelarangan ekspor kita lakukan," ungkapnya.

Baca juga: Nasib PLN Batubara Diputuskan Tahun Ini, Opsi Erick Thohir: Ditutup atau Dimerger

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com