JAKARTA, KOMPAS.com – Tanah girik merupakan sebuah lahan yang status kepemilikannya berbentuk surat sebagai bukti hak penguasaan. Bisa dikatakan, tanah girik belum berbentuk sertifikat tanah resmi.
Biasanya, penguasaan tanah dengan bukti girik diperoleh secara turun menurun atau warisan. Meski dalam beberapa kasus, tanah girik adalah diperoleh melalui proses jual beli surat tanah girik.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, tanah girik atau tanah warisan adalah salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Agar legal di mata hukum, maka tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat (mengurus sertifikat tanah).
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain.
Baca juga: Daftar Limit Transfer BCA Lengkap
Adapun jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain seperti ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.
Karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, tanah-tanah tersebut masih ada yang belum memiliki sertifikat.
Selain itu, lantaran belum memiliki sertifikat tanah resmi, maka wajar jika harga tanah girik relatif lebih murah ketimbang tanah dengan status HGU dan SHM.
Status tanah girik bisa diubah menjadi AJB yang kemudian didaftarkan sebagai SHM atau HGU di Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Pemilik tanah bisa mengajukan status peningkatan kepemilikan tanah surat tanah girik menjadi SHM penuh untuk kepemilikan tanah perorangan.
Baca juga: Mulai 25 Januari Ada Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga Pastikan Tidak Ada Penutupan
Untuk mengurus sertifikat tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan. Berikut dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat untuk mengurus sertifikat tanah girik.
Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
Baca juga: Jokowi Ralat Janjinya, Ongkos Ibu Kota Baru Kini Boleh Bebani APBN
a. Surat keterangan tidak sengketa
Pemilik tanah perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.
Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.