Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Makin Mudah Kejar Pengemplang BLBI?

Kompas.com - 26/01/2022, 14:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengaku akan memanfaatkan perjanjian ekstradisi buronan antara pemerintah Indonesia dengan Singapura yang baru saja diteken pada Selasa, Selasa (25/1/2022).

Pasalnya, perjanjian ekstradisi itu membuat satgas makin mudah mengejar warga negara Indonesia yang terlibat tindak pidana di masa lalu, meski sudah berganti kewarganegaraan. Tindak pidana yang dimaksud termasuk tindak pidana ada kucuran dana BLBI.

"Beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan, dengan perjanjian ekstradisi tersebut, kita bisa selesaikan karena beberapa obligor ini ada yang menetap di Singapura," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Tahun Ini, Satgas BLBI Bakal Minta Gaji ke Sri Mulyani

Pria yang juga menjabat sebagai ketua Satgas ini mengaku lega usai pemerintah Indonesia menjalin kesepakatan dengan Singapura. Tak bisa dipungkiri, banyak para obligor alias pengemplang dana BLBI yang mendekam di Singapura usai kerusuhan 1998 terjadi.

Selain menetap di sana selama bertahun-tahun, mereka juga mengganti statusnya menjadi warga negara Singapura. Tak pelak pemerintah kesulitan menjerat hukum kepada mereka jika perjanjian tidak dilakukan.

"Jadi kami besar hati sekali dan mudah-mudahan ini jadi salah satu upaya sehingga satgas BLBI bisa menggunakan apa yang telah diupayakan pemerintah yaitu ekstradisi tersebut," beber pria yang karib disapa Rio ini.

Berdasarkan data Kompas.com, sejumlah obligor BLBI berdomisi di Singapura. Sebut saja Kaharudin Ongko, Setiawan Harjono, hingga Hendrawan Harjono.

Dalam pengumuman pemanggilan, Satgas BLBI mencantumkan 3 alamat tempat tinggal Kaharudin. Salah satu alamat yang ditujukan adalah Paterson Hill, Singapura.

Ketika dipanggil, kedatangan Kaharudin diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Jamaslin James Purba. Saat itu kuasa hukum mengaku Kaharudin tidak bisa hadir karena penyakit yang dideritanya dan hilang ingatan.

Baca juga: Kesepakatan FIR RI-Singapura Dipertanyakan, Ini Kata Jubir Luhut

Sebagai informasi, kesepakatan tersebut diteken saat melakukan pertemuan Leaders’ Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Pertemuan dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong.

Dalam perjanjian ekstradisi, status warga negara pelaku kejahatan yang berubah tidak dapat mengecualikan pelaksanaan ekstradisi, mengingat pelaksanaan ekstradisi harus dilakukan berdasar status kewarganegaraan pelaku ketika tindak kejahatan terjadi.

Dengan demikian, pemberlakukan perjanjian ekstradisi buronan akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak kriminal di Indonesia dan Singapura.

Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi diyakini dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau dan memfasilitasi implementasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca juga: Ragam Tingkah Pengemplang BLBI, Enggan Bayar Utang hingga Jadikan Laut sebagai Jaminan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com