Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta DJKN "Pelototi" Pengalihan Aset BLBI agar Tak Kembali ke Pemilik Lama

Kompas.com - 27/01/2022, 07:36 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencermati praktik kecurangan obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam menguasai aset yang sebenarnya telah disita pemerintah.

Menurutnya, biasanya obligor maupun debitur BLBI menggunakan pihak lain sebagai kendaraan untuk kembali menguasai aset yang pernah dirampas negara.

Legislator Partai Golkar itu menjelaskan ada skema Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) untuk mengembalikan aset negara dalam rangka penyelesaian perkara BLBI.

Baca juga: Kata Direktur DJKN soal Anak Buahnya yang Palsukan Surat Aset Jaminan BLBI

Untuk itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI. Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

“Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).

Misbakhun mencontohkan sebuah pabrik tekstil di Solo, Jawa Tengah, yang sebelumnya disita untuk pemulihan aset negara. Ternyata, pemilik lama bisa memiliki pabrik itu lagi.

“Bagaimana mungkin setelah dibeli oleh seorang notaris, kembali kepada pemilik lamanya. Kalau pemerintah mau menuntut, itu bisa,” kata dia.

Misbakhun menegaskan negara mengeluarkan banyak uang untuk BLBI. Sebab, dana BLBI yang dikucurkan mencapai Rp 600 triliun.

“Menurut saya, perhatian yang lebih serius harus ditujukan ke soal itu,” tegasnya.

Anggota DPR RI itu menambahkan, pemerintah dan BI masih menanggung beban pengucuran BLBI tersebut. Selain itu, pemerintah juga belum melunasi obligasi rekap ke BI yang bunganya 0,01 persen.

Baca juga: Satgas BLBI Akui Ada Aset Pengemplang yang Balik Lagi ke Pemilik Lama

“BI tidak bisa melakukan upaya-upaya lain selain menjadikan itu lindung nilai. Ini masalah yang sangat serius berkaitan beban utang kita,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Rionald Silaban, mengaku ada beberapa aset hasil sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kembali kepada pemilik lamanya.

Padahal, aset tersebut sebelumnya sudah berada di tangan pemerintah. Hal ini terjadi sebelum Satgas BLBI terbentuk.

"Tadi ada yang disampaikan mengenai pemilik lama kembali menguasai asetnya, itu betul sekali (pernah terjadi)," ungkap Rionald dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1/2022).

Adapun untuk menjaga hal ini terjadi, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI ini bakal lebih selektif melihat pembeli atas aset sitaan.

Nantinya, pembeli perlu menandatangani bahwa tidak ada keterkaitan dengan pemilik lama atau pemilik yang asetnya disita.

"Jadi memang ketika dilakukan penjualan aset baik aset maupun aset kredit, itu ada ketentuan yang ditandatangani bahwa ini tidak terkait pemilik lama," ucap Rio.

Baca juga: Ada Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Makin Mudah Kejar Pengemplang BLBI?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com