Menteri jebolan politisi PKB ini bilang, situasi tersebut dapat meningkatkan ketergantungan dan membatasi partisipasi penyandang disabilitas dalam masyarakat, serta berpotensi meningkatkan tingkat kemiskinan apabila tidak berusaha untuk memperbaiki situasi.
"Oleh karena itu, sudah saatnya untuk melihat isu disabilitas sebagai isu hak asasi manusia. Penting untuk diingat bahwa semua hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung. Ini artinya bahwa hak satu kelompok tidak dapat dinikmati sepenuhnya tanpa adanya hak kelompok lainnya," tuturnya.
Di tingkat nasional, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas dibidang ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 53 bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.
Perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
"Kita harus memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam merumuskan rencana hidup mereka secara mandiri. Pandemi saat ini telah menunjukkan kepada kita urgensi untuk perlunya hal tersebut," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.