Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

G20 Jadi Peluang Kampanye Pemberdayaan Disabilitas, Menaker: Mereka Sulit Dapat Kerja

Kompas.com - 27/01/2022, 12:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Isu disabilitas sebagai isu HAM

Menteri jebolan politisi PKB ini bilang, situasi tersebut dapat meningkatkan ketergantungan dan membatasi partisipasi penyandang disabilitas dalam masyarakat, serta berpotensi meningkatkan tingkat kemiskinan apabila tidak berusaha untuk memperbaiki situasi.

"Oleh karena itu, sudah saatnya untuk melihat isu disabilitas sebagai isu hak asasi manusia. Penting untuk diingat bahwa semua hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung. Ini artinya bahwa hak satu kelompok tidak dapat dinikmati sepenuhnya tanpa adanya hak kelompok lainnya," tuturnya.

Di tingkat nasional, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas dibidang ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 53 bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Kita harus memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam merumuskan rencana hidup mereka secara mandiri. Pandemi saat ini telah menunjukkan kepada kita urgensi untuk perlunya hal tersebut," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com