Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Prajurit TNI yang Gugur di Papua Dapat Santunan Rp 450 Juta

Kompas.com - 30/01/2022, 17:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asabri (Persero) menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Rp 450 juta kepada masing-masing keluarga korban prajurit TNI Angkatan Darat yang gugur dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Gome, Puncak, Papua pada Kamis (27/1/2022) lalu.

Terdapat tiga prajurit TNI yang gugur, yakni Serda M. Rizal Maulana, Pratu Tuppal Halomoan, dan Pratu Rahman Tomilawa, yang merupakan personel Satgas Pamtas Mobile Yonif R 408/SBH.

“Asabri turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas gugurnya ketiga prajurit terbaik Bangsa ini. Semoga Tuhan YME memberikan ketabahan, kesabaran, keikhlasan serta bimbingannya kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan," ujar Direktur Hubungan Kelembagaan Asabri, Khaidir Abdurrahman dalam keterangannya, Minggu (30/1/2022).

Baca juga: Keuangan Mulai Membaik, Ekuitas Asabri Masih Negatif Rp 4,7 Triliun

Untuk keluarga prajurit Sertu (Anumerta) M. Rizal Maulana Arifin penyerahan SRKK senilai Rp 450 juta dilakukan pada Sabtu (29/1/2022) kepada Ayah almarhum, Aca Suhendar. Selain SRKK, Asabri juga memberikan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) senilai Rp 3,60 juta kepada pihak keluarga.

Adapun pemberian santunan untuk keluarga almarhum Serda M. Rizal Maulana dilakukan usai ucapara pemakaman yang bertempat di Taman Makam Pahlawan Cikutra Bandung.

Sementara itu untuk keluarga prajurit Praka (Anumerta) Rahman Tomilawa, diberikan SRKK senilai Rp 450 juta dan NTTA senilai Rp 2,37 juta pada Sabtu (29/1/2022) kepada Ayah almarhum, Latif Tomilawa. Pemberian santunan dilakukan di rumah duka yang berlokasi di Maluku Tengah.

Serta untuk prajurit Praka (Anumerta) Tuppal Halomoan diberikan SRKK senilai Rp 450 juta dan NTTA senilai Rp 3,10 juta pada Jumat (28/1/2022) kepada Ayah almarhum, Tindas Barasa. Pemberian santunan ini dilakukan di rumah duka yang berlokasi di Palembang.

Baca juga: Bumiputera, Jiwasraya, dan Asabri: Salah Urus, Salah Kaprah, dan Salah Rezim

Asabri merupakan BUMN yang mengelola asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020.

Dalam memproteksi pesertanya, Asabri memiliki 4 program utama yaitu Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Maka saat ini Asabari hadir untuk melayani dan menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja, yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga,” pungkas Khaidir.

Baca juga: Asabri Serahkan Santunan kepada Keluarga Dua Prajurit TNI yang Gugur di Papua Barat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com