Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jadi Penyebab Harga Minyak Goreng Naik, Apa Itu Kartel?

Kompas.com - 04/02/2022, 21:25 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istilah kartel kerap terdengar dalam pemberitaan negatif belakangan ini. Pasalnya, kartel adalah salah satu penghambat persaingan usaha.

Kartel belakangan dikaitkan dengan penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Kartel juga pernah disebut sebagai biang kerok tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.

Istilah kartel kerap disandingkan dengan hal negatif di dalam dunia usaha. Pasalnya, kartel adalah suatu perilaku yang sangat mengganggu atau mendistorsi mekanisme pasar.

Oleh karenanya, supaya tindakan kartel tidak mengganggu persaingan usaha, pemerintah mendirikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tahun 2000.

Baca juga: Mau Buka Usaha? Ini Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus

KPPU bertugas mengawasi pelaksanaan pesaingan usaha di Indonesia agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Lantas, apa itu kartel dan ciri-cirinya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu kartel?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kartel adalah organisasi perusahaan besar yang memproduksi barang yang sejenis.

Pengertian kartel juga didefinisikan sebagai persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengenalikan harga komoditas tertentu.

Baca juga: Mau Mulai Usaha Online? Yuk Simak Cara Jualan di Shopee

Dikutip dari buku Perusahaan Saling Mematikan & Bersekongkol Bagaimana Cara Memenangkan? oleh Udin Silalahi dan Rayendra Toruan, kartel adalah dua atau lebih pelaku usaha yang berkoordinasi melalui suatu perjanjian untuk menutup persaingan di antara mereka di pasar yang bersangkutan.

Dengan demikian, pengertian kartel adalah bentuk kerja sama untuk menentukan harga demi menguasai produksi dan penjualan atau melakukan monopoli atas barang atau jasa tertentu.

Secara umum bentuk-bentuk kartel adalah kartel harga, kartel produksi, dan kartel pembagian wilayah pemasaran. Bentuk kartel ini disebut dengan hard core cartels.

Pasalnya, pelaku usaha yang seharusnya bersaing secara bebas di pasar justru melakukan persekongkolan untuk mengatur atau mengendalikan harga, jumlah produksi, dan pembagian wilayah pemasaran untu suatu barang.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

Ilustrasi kartel tabung oksigen. Apa itu kartel? kartel adalah bentuk kerja sama untuk menentukan harga demi menguasai produksi dan penjualan atau melakukan monopoli atas barang atau jasa tertentu.Polda Bali Ilustrasi kartel tabung oksigen. Apa itu kartel? kartel adalah bentuk kerja sama untuk menentukan harga demi menguasai produksi dan penjualan atau melakukan monopoli atas barang atau jasa tertentu.
Ilustrasi kartel tabung oksigen. Apa itu kartel? kartel adalah bentuk kerja sama untuk menentukan harga demi menguasai produksi dan penjualan atau melakukan monopoli atas barang atau jasa tertentu.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Ilustrasi kartel tabung oksigen. Apa itu kartel? kartel adalah bentuk kerja sama untuk menentukan harga demi menguasai produksi dan penjualan atau melakukan monopoli atas barang atau jasa tertentu.

Tujuan pelaku usaha melakukan kegiatan kartel adalah untuk meningkatkan jumlah keuntungannya. Padahal kegiatan kartel tersebut merugikan masyarakat selaku konsumen.

Masyarakat tidak punya pilihan lain karena membutuhkan produk tersebut meskipun harga produk menjadi mahal atau kualitasnya berkurang. Sebab, produk yang ada di pasar merupakan barang atau jasa hasil kerja sama kartel beberapa pelaku usaha.

Oleh karenanya, masyarakat perlu mengetahui apa itu kartel dan bagaimana ciri-ciri terjadinya kartel di pasar, agar lebih mewaspadai kegiatan kartel yang kerap dilakukan pelaku usaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com