Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat NPWP Elektronik dengan Mudah Tanpa Harus Keluar Rumah

Kompas.com - 07/02/2022, 20:01 WIB
Nur Jamal Shaid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comNomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal atau identitas wajib pajak yang digunakan untuk aktivitas perpajakan. Setiap warga yang memiliki penghasilan di atas rata-rata wajib memiliki NPWP.

Dulu, cara membuat NPWP adalah harus datang langsung ke kantor pajak. Namun sekarang, masyarakat bisa memilih cara daftar pajak online yang lebih mudah. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuat terobosan dengan menghadirkan layanan NPWP elektronik.

Apa itu NPWP elektronik?

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, NPWP elektronik merupakan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak.

Baca juga: GoTix dan Polda Metro Jaya Layani Vaksinasi Booster, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

NPWP elektronik bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi saat ini NPWP adalah sama pentingnya dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Namun yang perlu dicatat, NPWP elektronik ini sifatnya hanya sebagai layanan tambahan. Artinya, kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.

NPWP elektronik dihadirkan untuk menghindari kartu fisik mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang.

Inovasi berbasis teknologi informasi seperti NPWP elektronik juga sebagai langkah tepat pemerintah dalam mengikuti perubahan pola perilaku masyarakat pada masa pandemi virus corona seperti sekarang ini.

Baca juga: Ekonomi Nasional Tumbuh 5,02 Persen, Pertanian dan 3 Sektor Ini Mendominasi

Dikutip dari www.pajak.go.id, DJP telah menambahkan fitur pengiriman NPWP elektronik melalui surat elektronik atau email milik wajib pajak. Fitur tersebut tersedia pada menu informasi DJP Online.

Dengan fitur ini, ketika wajib pajak membutuhkan NPWP Elektronik untuk dapat disalin atau dicetak, tinggal mengecek di surat elektroniknya (email).

Lalu bagaimana cara mendapatkan kartu NPWP elektronik?

Agar bisa menikmati layanan NPWP elektronik, maka wajib pajak perlu membuat akun di DJP Online. Sebelum itu, wajib pajak harus dapat memiliki electronic filling identification number atau EFIN terlebih dahulu.

Permintaan EFIN bisa disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Berikut persyaratan untuk mendapatkan EFIN:

Baca juga: BCA Luncurkan Reksa Dana Batavia Technology Sharia Equity USD, Apa Keunggulannya?

  • Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
  • Kemudian WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP.
  • Setelah itu, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP.
  • Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Cara membuat NPWP elektronik dengan mudah dari rumahANTARA FOTO Cara membuat NPWP elektronik dengan mudah dari rumah

Cara daftar akun DJP online

  • Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, Anda dapat mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak.
  • Kemudian, silakan klik "Belum Registrasi" yang berada di bawah "Login".
  • Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik "Submit".
  • Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman "Registrasi Akun".
  • Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan.
  • Setelah selesai, silakan klik "Submit".
  • Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar komputer Anda.
  • Setelah itu, silakan cek kotak masuk (inbox) email Anda. Nanti Anda akan mendapatkan email dari DJP.
  • Pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun". Nanti, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" dan klik "OK".
  • Kemudian, cobalah Anda melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya.
  • Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun DJP Online.

Baca juga: KCIC Ungkap Ada 3 Kendala Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Cara membuat NPWP elektronik

Tahap berikutnya setelah memiliki akun DJP Online adalah mencoba fitur untuk mendapatkan NPWP elektronik. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pertama, wajib pajak login ke laman DJP Online. Setelah berhasil, wajib pajak akan dialihkan secara otomatis ke menu "Informasi". Atau klik menu "Informasi" yang memuat preview NPWP elektronik kita.
  • Berikutnya, tekan tombol "Kirim Email" pada menu "Informasi" tadi. Email WP merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online.
  • Setelahnya, pihak DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email WP. DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.

Baca juga: Besok, Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 11 Triliun lewat Lelang Sukuk Negara

Cara membuat NPWP elektronik dengan mudah dari rumahTribunjualbeli Cara membuat NPWP elektronik dengan mudah dari rumah

Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.

Itulah informasi seputar cara membuat NPWP elektronik secara online dengan mudah. Perlu dicatat, NPWP elektronik merupakan pilihan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak. NPWP elektronik tidak menggantikan NPWP fisik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com